Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengingatkan dinas perhubungan setempat agar tidak kecolongan adanya kendaraan jenis truk bebas masuk melintas di dalam kota.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnani menyatakan, pihaknya mengingatkan itu pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishub Kota Banjarmasin untuk realisasi program tahun 2022.
"Salah satunya kita minta informasi tentang larangan truk melintas di jalan kota, karena kan kemarin sempat ada masalah, terjadi kecelakaan truk dengan kendaraan roda dua hingga ada korban jiwa, jadi kita minta aturan ditegakkan," ujarnya.
Menurut dia, sesuai Perwali tentang larangan truk melintas di jalan kota, yakni, dari jam 06.00 WITA hingga jam 09.00 WITA pagi. Kemudian jam 16.00 WITA hingga jam 21.00 WITA malam.
"Nah, kalau sudah ada aturan ini, jangan sampai kecolongan ada truk bebas melintas di jalan kota tanpa ditindak, harus tegas ditegakkan aturan ini," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Dia pun mengatakan, aturan ini sebagai ketertiban arus lalulintas di dalam kota yang sangat padat di jam-jam tertentu, hingga kendaraan berkapasitas besar seperti truk harus mengalah.
"Tapi bukan tidak boleh sama sekali, kan ada waktu cukup panjang boleh, kita harap para sopir truk bisa disiplin dan taat dengan aturan itu," ucap Isnaini.
Selain soal truk masuk kota, pihaknya juga mempertanyakan terkait rekayasa arus lalulintas di wilayah pembangunan Jembatan HKSN di Kuin Cerucuk wilayah Banjarmasin Barat.
"Kan di sana padat juga, bagaimana keterlibatan Dishub kota mengatur rekayasa arus lalulintas di sana, hingga tidak masalah," tuturnya.