Kandangan (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, dua pemerintah kota dan 13 pemerintah kabupaten, di Galaxy Hotel Banjarmasin.
Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Muhammad Noor, dan berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Pemkab HSS masuk dalam kategori predikat kepatuhan sedang atau zona kuning dengan nilai 78,26.
Baca juga: Bupati HSS : Perizinan Indomaret kewenangan pusat
"Pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Kalsel, Hadi Rahman, Kamis (10/2) kemarin.
Dijelaskan dia, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan Pelayanan Publik dalam rangka mencegah mal administrasi.
Dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan tiga kategori predikat penilaian, yakni zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, zona kuning atau predikat kepatuhan sedang dan zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Baca juga: Pemkab HSS tanam 10 ribu bibit pohon di area rawan longsor Loksado
"Adapun produk yang diambil datanya sebagai bahan penilaian meliputi produk administratif, baik perizinan maupun non perizinan yang ada di Dinas PMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing pemerintah daerah," katanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinisi Kalsel menyerahkan piagam bagi pemerintah daerah yang menyandang predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, dan predikat kepatuhan sedang atau zona kuning kepada Kepala Daerah atau yang mewakili yang turut diundang dalam kesempatan tersebut.
Ombudsman sampaikan hasil penilaian kepatuhan layanan publik di HSS
Jumat, 11 Februari 2022 19:33 WIB
Pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,