Balangan (Antaranews Kalsel) - Usulan Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk merubah status Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi berstatus badan sudah sesuai dengan aturan.
Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Ruskariadi ditemui diruang kerjanya mengungkapkan, usulan perubahan status SKPD in sesuai dengan aturan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Usulan mengenai ketiga SKPD in juga sudah diusulkan dan sekarang sudah masuk ke prosses untuk ditelaah lebih lanjut," ujarnya.
Nantinya, ketiga SKPD yang diusulkan perubahan statusnya ini akan setingkat badan, dimana dulu dijabat eselon tiga, maka ketika berubah menjadi badan akan setingkat eselon dua.
Dengan perubahan status itu harap Ruskariadi, pelayanan menjadi lebih optimal karena saat berubah status menjadi badan, akan memiliki kewenangan dan tupoksi serta memiliki anggaran dari pusat dan APBD.
Kabag Organiasi Sekda Balangan, Mahyudi menyampaikan, saat ini berkas dan konsep usulan sudah siap untuk diajukan ke Bagian Hukum untuk dibuatkan Rancangan Perda usulan perubahan status SKPD menjadi Badan.
"Kelengkapan berkas ketiga SKPD tersebut akan kita sehahkan ke Bagian Hukum untuk dibuatkan raperdanya dan nantinta raperda tersebut akan kita usulkan ke DPRD ,"terangnya.
Tiga SKPD yang diusulkan untuk dijadikan Badan yakni Satuan Polisi pamong Praja, kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah dan KP2T-PM di Kabupaten Balangan.
Usulan Perubahan Status SKPD Sesuai Aturan UU
Rabu, 30 September 2015 2:21 WIB
Kelengkapan berkas ketiga SKPD tersebut akan kita sehahkan ke Bagian Hukum untuk dibuatkan raperdanya dan nantinta raperda tersebut akan kita usulkan ke DPRD ,