Banjarmasin (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah menyita sekaligus memberikan police line di jalan hauling khusus batu bara di underpass Tatakan KM 101, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Gugatan MAKI diajukan bersama asosiasi hauling dan asosiasi tongkang, yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 28 Desember 2021.
Koordinator MAKI H Boyamin Saiman, dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (28/12) menilai pemberian garis polisi (police line) pada jalan hauling di bawah Underpass Tatakan Km. 101 Tapin tidak beralasan hukum.
Menurut dia, penyitaan tersebut, tidak ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Selain itu, tambah dia, penyitaan dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apapun kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk berita acara penyitaan.
"Saat ini pengajuan sudah diterima secara resmi oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin," katanya.
Pada mengajukan gugatan praperadilan ini, terdapat belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang batu bara.
Mereka adalah Muhammad Sapi’i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo SE, Abdurrahman dan Kartoyo , dll.
Kedua asosiasi tersebut memiliki ribuan anggota yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang yang kini menganggur sejak Polda Kalsel menetapkan police line pada 27 November 2021.
Menyikapi gugatan praperadilan tersebut, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai mengungkapkan, pihaknya tidak mempermasalahkan nya, selama cara penyampaiannya tersebut, dilakukan secara baik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Febrian Ali SH MH, mengatakan, berdasarkan data dari pelayanan terpadu PN Banjarmasin, memang ada permohonan praperadilan dari 13 orang pemohon.
Namun permohonan tersebut, belum diinput melalui di sistem Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Mungkin saat ini sedang dalam proses penginputan data ke sistem PN Banjarmasin," katanya.
Melalui sistem tersebut, semua orang akan bisa melihat dengan jelas sampai dimana kasus yang diajukan.
Setelah diinput, ketua pengadilan akan menunjuk hakim yang menangani, selanjutnya hakim akan menentukan waktu persidangan dan proses selanjutnya.
"Saat ini belum bisa ditentukan kapan persidangannya, karena perlu dilihat dimana lokasinya dan tempat pemohon, kalau alamat di Banjarmasin batas panggilan biasanya tiga hari sebelum persidangan, namun jika di luar daerah, nantinya pihak PN Banjarmasin akan meminta bantuan dari PN wilayah hukum setempat ," katanya.