Banjarmasin (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan memenangkan gugatan terhadap aset tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Humas Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Jumat, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan bersinergi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan dengan PT Kapuas Prima Coal Tbk.
Baca juga: Pelindo Regional 3 Kalimantan raih penghargaan PROPER Biru dari KLH
Sub Regional Head Kalimantan Sugiono mengungkapkan aset tanah tersebut berada di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Sertipikat HPL Nomor 5 yang diterbitkan sejak 2001.
Selama bertahun-tahun, kepemilikan lahan ini digugat pihak lain yang menghambat pemanfaatan lahan untuk mendukung kegiatan operasional pelabuhan.
Saat penyelesaian sengketa, Persero Regional 3 Sub Regional Kalimantan menggandeng JPN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk memperkuat posisi hukum perusahaan.
"Kolaborasi ini terbukti efektif dan strategis dalam memperjuangkan kepentingan negara di pengadilan," kata Sugiono.
Sengketa tersebut berujung pada putusan hukum yang berkekuatan tetap usai Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 27 Maret 2025 Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo. 102/PDT/2022/PTPLK Jo. 4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025, secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk.
Baca juga: Pelindo Batulicin manfaatkan lahan kosong guna dukung ketahanan pangan
Sugiono menuturkan putusan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan untuk mengamankan dan penguasaan kembali terhadap lahan yang disengketakan, serta membuktikan komitmen Pelindo menjaga dan mempertahankan aset negara.
Sugiono menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh tim pada tingkat cabang, sub regional, serta dukungan penuh dari JPN.
“Pengamanan aset ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan operasional pelabuhan dan kepentingan logistik nasional di Kalimantan Tengah,” ujar Sugiono.
Ia menambahkan seluruh aset yang dimiliki Pelindo akan dikelola dengan tertib hukum dan digunakan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pelindo Regional 3 Kalimantan berhasil kumpulkan 144 kantor darah