Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Banjarmasin M Yamin mengungkapkan, direvisinya peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet untuk pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejauh ini berat dilakukan.
Menurut dia saat di gedung dewan, Selasa, pajak retribusi yang dipungut dari sektor hasil sarang burung walet hanya mampu tercapai 3,5 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp670 juta di akhir tahun anggaran 2014 lalu.
Nah, kata dia, untuk tahun 2015 ini, disetujuilah revisi Perda Nomor 2 tahun 2011 ini pada gelar rapat paripurna, Senin (21/9) kemarin, yakni, Raperda revisi Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet.
Diutarakan anggota fraksi Gerindra ini, pada dasaranya Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet tidak banyak mengalami perubahan. Titik diberatnya, bagaimana keberadaan Perda ini dapat berjalan maksimal di lapangan.
Bagaimana tidak, lanjut dia, selama ini amanat Perda tidak berjalan optimal dan terkesan jalan ditempat. Tak ayal, berpengaruh besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang ingin dicapai pertahunnya.
"Ini memang cukup dilematis. Makanya, revisi Perda ini supaya penerapannya bisa maksimal. Kita tahu, amanat Perda ini tidak berjalan sesuai keinginan awalnya dibentuk Perda ini, " ucap Yamin.
Dimana pada dasarnya, sebut Yamin, tujuan dibuatnya perda ini adalah untuk meningkatkan PAD. Dengan meningkatnya PAD, diharapkan pembangunan di daerah dapat ditingkatkan dengan adanya tambahan penghasilan.
Sebab, ujar anggota komisi I ini, sektor pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Karena itu, pemerintah harus melakukan upaya-upaya peningkatan pajak untuk mengisi kas daerah dan dalam hal ini pemerintah memerlukan adanya dasar hukum, yaitu peraturan daerah.
Terkait Raperda Pajak Sarang Burung Walet, terang dia, hal ini tentu tidak terlepas dari maraknya usaha sarang burung walet yang telah berkembang secara nasional di berbagai daerah tak terkecuali Kota Banjarmasin sehingga merupakan objek pajak yang sangat potensial.