Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani menyatakan, warga pesisir di provinsinya berhak mengetahui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018.
"Apalagi daerah pesisir merupakan tempat tinggal dan sebagai daerah sumber mata pencaharian mereka, sehingga perlu pula mengetahui Perda 13/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tegasnya.
Paman Yani menyatakan itu, saat penyebarluasan/sosialisasi Perda 13/2018 di Desa Teluk Sirih (sekitar 300 kilometer tenggara Banjarmasin) Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru baru-baru ini.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu menegaskan, informasi Perda 13/2019 sangat penting sekali, apalagi aturan tersebut berkaitan dengan zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil dan berlaku hingga 2038.
"Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu) itu, hal yang wajar kalau warga pesisir di daerah ini mendapatkan isi Perda 13/2019 tersebut bahkan boleh dishare nantinya bagi tidak berhadir," tegasnya.
Wakil dari Partai Golkar itu berpendapat, sosialisasi Perda13/2018 merupakan haknya sebagai rakyat untuk mengetahui, terlebih materinya sesuai dengan letak geografis yang dikunjunginya.
"Kenapa Perda 13/2018 harus disosialisasikan, tentu merupakan hak daripada warganya sendiri. Ya, tinggal anggota DPRD sendiri mau tidak mensosialisasikan," demikian Paman Yani.
Dalam sosialisasi Perda 13/2018 itu Paman Yani mengajak pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel untuk menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan isi Perda tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Teluk Sirih Saepul Bakri menyatakan, sangat mengapresiasi kedatangan dari anggota Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi kelautan dan perikanan.
"Yang jelas kami merasa diperhatikan. Saya dua periode jadi Kades disini, alhamdulillah, baru Paman Yani selaku anggota DPRD provinsi yang mau datang ke Desa Teluk Sirih dan langsung mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat. Semoga menjadi silaturahmi yang baik ke depannya," tutur Saepul.
Paman Yani nyatakan warga pesisir Kalsel berhak ketahui Perda 13/2018
Selasa, 23 November 2021 8:06 WIB