Marabahan (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola), Kalimantan Selatan, Hendri Dyah Estiningrum menyebutkan, proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah (perda).
"Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah." ujar politisi PAN Batola, dalam keterangan, Senin.
Menurut dia, rapat tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi raperda, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Baca juga: Bupati sampaikan LKPj TA 2025 ke DPRD Batola
Sementara, Sekretaris DPRD Batola M Haris mengatakan, sangat mendukung kelancaran proses pembahasan raperda hingga tahap penetapan.
"Kami mendukung penuh proses harmonisasi ini agar raperda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Barito Kuala." tegas Haris.
Melalui kegiatan tersebut, harap dia, raperda yang tengah dibahas dapat segera disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batola dilakukan Bapemperda DPRD Batola bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenhum dan HAM Kalsel) di Kantor Kemenhum dan HAM setempat, Kamis (2/4/2026) pagi.
