Menurut Bupati di Barabai Minggu, sangat penting untuk meningkatkan kemampuan kepala desa dalam pengelolaan anggaran, sehingga penggunaan anggaran desa ke depan dapat dipertanggungjawabkan secara baik.
"SKPD terkait khususnya BPMPD maupun para camat saya minta terus melakukan pembinaan dalam pengelolaan dana desa yang berasal dari APBD maupun APBN," katanya.
Selain itu, para kepala desa juga jangan segan-segan berkonsultasi terkait dengan penggunaan dana desa, Sehingga tidak akan bermasalah di kemudian hari.
"Jangan sampai ada kepala desa terlibat permasalahan hukum yang terjadi akibat kekeliruan maupun kesalahan dalam pengelolaan anggaran dana desa," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, ada tiga indikator kinerja kepala desa yang akan menjadi perhatian masyarakat, yakni energik, operasional dan administrasi.
"Artinya, seorang kepala desa senantiasa dituntut memiliki semangat kerja yang tinggi, menguasai administrasi dan memahami kondisi geografi, demografi, serta kondisi sosial masyarakat setempat," jelasnya.
Berdasarkan program pusat, saat ini masing-maising desa diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa dari APBD maupun APBN dengan nilai anggaran yang cukup tinggi.
Penggelontoran dana desa tersebut, dikhawatirkan justru akan menjadi masalah, jika sumber daya manusia desa, belum siap secara administrasi dan tidak hati-hati dalam pengelolaannya.
Mengantisipasi hal tersebut, diharapkan semua pihak terkait terus mengawal pemanfaatan dana tersebut, sehingga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian desa, dan mendorong pertumbuhan kesejahteraan desa.
Sebelumnya, Bupati Harun Nurasid kembali melantik dua orang kepala desa, yaitu Nurdin sebagai Kepala Desa Banua Hanyar kecamatan Pandawan dan Rusdiansyah sebagai Kepala Desa Pajukungan Kecamatan Barabai.
Pelantikan tersebut sesuai dengan keputusan Bupati HST Nomor 140 / 174 / 141 / tahun 2015 tanggal 3 Agustus 2015.