Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Riyadi mengatakan, adanya kegiatan penambang ilegal di wilayah kerja PT Jorong Barutama Greston, di Kecamatan Jorong merupakan tanggungjawab perusahaan tersebut untuk mengatasinya.
Karena lokasi penambangan ilegal itu berada di wilayah kerja maupun operasional PT Jorong Barutama Greston (JBG), maka mereka wajib mengatasi dan mengamankan penambang ilegal tersebut, ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup Tanah Laut (BLH Tala) Riyadi, di Pelaihari, Senin.
Menurut dia, kalau PT JBG tidak melakukan pengusiran terhadap penambang ilegal tersebut, maka apapun kerusakan lingkungan di kawasan izin usahanya menjadi tanggungjawab PT JBG.
Diutarakannya, PT JBG jangan merasa takut untuk mengusir penambang ilegal melakukan kegiatan diwilayahnya, walaupun diduga dari kegiatan penambangan ilegal itu melibatkan oknum aparat.
Dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara, sebut dia, PT JBG juga diwajibkan mengantongi izin terhadap lahan yang masuk kawasan hutan, sebab tanpa mengantongi izin tersebut tidak bisa melakukan kegiatan usahanya.
Bagi penambang ilegal sendiri, ucap dia, tidak ada pertimbangan mereka terhadap lahan PT JBG yang mengantongi izin atau tidak mengantongi izin kawasan hutan, terpenting mereka dapat menambang di areal izin usaha PT JBG tersebut.
Lebih lanjut dia mengemukakan, dari hasil laporan yang ada, BLH Tanah Laut mengherankan adalah, para penambang ilegal di areal PT JBG mengetahui titik-titik deposit batubara.
Kalau penambang awam, terang dia, tentunya tidak tahu titik-titik deposit batubara di areal PT JBG, namun kenyataannya penambang ilegal hapal kandungan batubara yang ingin ditambang.
Kemudian, jelas dia, luasan PT JBG diperkirakan 8.000 hektar, namun dalam menjalankan usahanya secara bertahap melakukan kegiatan tambangnya sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan telah berkali-kali melakukan penertiban penambang ilegal di kawasan PT Jorong Barutama Greston, namundari penertiban itu tetap saja terus terjadi berulang kali.***2***
(T.KR-SKR/B/H005/H005) 10-08-2015 20:39:08