Banjarmasin (ANTARA) - Polsekta Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus lowongan pekerjaan.
"Ada dua tersangka ditangkap berinisial IW dan AN beraksi melakukan curanmor dengan modus ini," Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra, Selasa.
Dia menjelaskan, awalnya pelaku memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial Facebook. Setelah itu korban menghubungi hingga akhirnya bertemu dengan pelaku.
Namun belakangan itu hanya modus. Saat bertemu, salah satu pelaku kejahatan meminjam motor korban dengan alasan ingin bertemu dengan pemilik usaha tempat korban bekerja nanti. Korban baru menyadari motor dicuri setelah pelaku tak kunjung kembali.
Mendapat laporan korban, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Wisnu Prasetyo melakukan penyidikan hingga berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX.
"Tersangka IW sebagai eksekutor dan AN penadahnya dengan membeli motor seharga Rp2 juta," ujar Indra.
Kapolsek mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengingatkan masyarakat waspada terhadap modus curanmor yang kini banyak terjadi.
Apalagi ada beragam tawaran termasuk lowongan pekerjaan melalui media sosial yang kerap hanya dijadikan ajang aksi tipu-tipu pelaku kejahatan.