Banjarmasin (ANTARA) - Warga Banjarmasin mendapatkan penjelasan Peraturan Daerah atau (Perda) Kota tersebut Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Penjelasan itu pada penyebarluasan atau sosialisasi Perda yang diselenggarakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Jalan Meratus Banjarmasin, Ahad (10/10) siang
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, sosialisasi Perda (Sosper) tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut perlu agar warga masyarakat setempat mengetahui.
"Karena walau Perda 14/2011 sudah lama diundangkan mungkin belum banyak warga Banjarmasin atau ibukota Kalsel mengetahui," ujar Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi tersebut.
"Padahal warga masyarakat juga perlu mengetahui Perda 14/2011 dengan harapan selain memahami, juga turut menyukseskan pelaksanaan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut," lanjutnya.
Oleh karena itu, dalam Sosper penanggulangan kemiskinan tersebut menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Informasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin Ir Hj Nurhayani MM selaku narasumber.
Pada kesempatan itu, Kabid Informasi Dinsos Kota Banjarmasin mengingatkan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam konteks pemberian bantuan atau penanggulangan sosial.
"Sebab jika dalam pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) keliru atau terjadi ketidaksesuaian NIK, maka yang semestinya mendapatkan bantuan sosial tidak akan mendapatkan," ujarnya.
Begitu juga tidak semua warga masyarakat miskin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, mengingat banyak pula permasalahan sosial yang harus mendapatkan penanganan
Sedangkan jenis Bansos dari pemerintah pusat cukup beragam dan tak akan terjadi tumpang tindih atau "double" dalam penerimaan.
"Sebagai contoh kalau satu keluarga sudah mendapatkan Bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) tak akan mendapatkan Bansos lainnya dari pemerintah pusat," demikian Nurhayani.