Barabai (ANTARA) - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menangkap dua orang anak muda karena memiliki sabu-sabu saat di Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kamis (7/10) sekitar pukul 00.10 Wita.
"Kedua tersangka masih muda yakni berinisial MRH (24) warga kelurahan Birayang dan MAC (25) warga Lok Basar," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagio.
Menurut dia, barang bukti yang didapat saat penggeledahan adalah sebanyak tujuh paket sabu-sabu seberat 2,25 gram beserta alat hisap sabu.
Selain mengamankan gawai dan uang tunai para tersangka sebagai bukti transaksi narkoba, petugas juga membawa motor jenis PCX milik pelaku.
"Kedua tersangka telah kita amankan di Mapokres guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Mereka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.
Baca juga: Tinjau TMMD di HST, Jendral TNI AD ini minta Pemkab lanjutkan pembangunan
Baca juga: Aktivis, DPRD dan Pemkab HST kembali gaungkan 'Save Meratus'
Baca juga: RSHD Barabai bakal punya alat PCR sendiri
Dua pemuda Birayang ditangkap dengan kepemilikan tujuh paket sabu-sabu
Jumat, 8 Oktober 2021 7:30 WIB