Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang sopir yang kedapatan melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah kota setempat.
"Pelaku kami tangkap saat ia melintas di Jalan Ahmad Yani Km 5, pada Selasa (14/7) siang sekitar pukul 12.00 Wita," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, setelah pelaku berhasil ditangkap dan diamankan polisi melakukan penyitaan terhadap mobil truk dengan nomor polisi DA 9649 PD.
Selain itu saat dilakukan penggeledahan di truk tersebut ditemukan tiga drum yang berisikan solar dan diduga pelaku melakukan pelangsiran BBM jenis solar.
Atas kejadian itu pelaku yang diketahui bernama Syafrudin (37) warga Jalan Veteran Gang Mujahidin RT 24 No 3 Kelurahan Sungai Lulut Sungai Gardu Banjarmasin Timur itu dilakukan penahanan.�
"Jumlah total sekitar 600 liter solar dan pelaku ini sering bolak balik SPBU di kawasan Km 5 Jalan Ahmad Yani Banjarmasin Timur," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 jo 53 huruf D UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas� (Migas) bumi� dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.�
 "Dari pengakuan pelaku BBM jenis solar itu mau dijual ke nelayan yang berada di Tabunio Kabupaten Tanah Laut," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.  Â