Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat kembali akan memberikan penghargaan kepada para seniman dan budayawan di wilayah ni yang dinilai layak menerima penghargaan tersebut.
Hal tersebut terungkap pada saat rapat persiapan untuk memberikan penghargaan kepada para seniman dan budayawan yang berlangsung di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin Jalan Hidayataulah Banjarmasin, Rabu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kebuadayaan dan Pariwisata Ikhsan Alhaq, didampingi Kabid kebuadayaan Fatimah Adam.
Dalam rapat bersama dewan yuri yang dipilih tersebut tahun ini para penerima penghargaan akan memperoleh piagam dan sejumah uang sebagai bentuk pembinaan kepada mereka.
"Dulu uang pembinaan ini Rp10 juta per orang, tetapi karena sekarang dana tersita untuk penanggulangan Covid 19 maka uang pembinaan hanya Rp 5 juta per orang," kata Fatimah Adam menambahkan.
Mereka yang akan memperoleh penghargaan tersebut adalah para seniman lukis, seniman seni tari, seniman musik, seniman sastra, seniman teater, serta budayawan, serta lebih diperluas lagi ke bidang lainnya.
diberi penghargaan ini adalah mereka yang berdedikasi penuh atas bangkitnya seni dan budaya di Kota Banjarmasin, serta yang berprestasi dan yang pewaris tradisi.
Berdasarkan Fatimah Adam ada sebanyak 23 nama yang terdata sementara calon penerima tersebut yang masih bisa ditambah atau dikurangi calon penerima tersebut.
Rencana awal mereka ini akan diberi penghargaan 10 Oktober 2021 mendatang, tetapi mnelihat waktu yang agak mepet bisa saja pemberian tersebut agak diundur lagi kebelakang.
Tahun sebelumnya mereka yang diberi penghargaan adalah Abdullah bidang Seni Teater, Nanang M Yus bidang Seni Lukis, Abdul Syukur bidang Seni Sastra, Erma Noormawati di Seni Tari, Mujahiddin bidang pelestari seni Budaya Banjar, Julak Laraw sebagai Budayawan Banjar, Siramuddin bidang Seni Musik, serta Heri wartawan RRI sebagai pemerhati seni Budaya.
Pemkot Banjarmasin beri penghargaan seniman
Kamis, 30 September 2021 3:52 WIB