Amuntai (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara mengawasi produk industri rumah tangga pangan (IRTP) mengingat jenis usaha terus berkembang di masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Danu Fran Fotohena di Amuntai, Sabtu mengatakan, pengawasan dan pengendalian peredaran pangan IRT ini harus dilakukan tenaga kesehatan lingkungan (Kesling) yang handal.
"Penguatan kapasitas tenaga pengawas pangan daerah yang mampu merencanakan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan pangan di wilayah kerjanya," ujar Danu di Amuntai, Senin.
Danu mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan yang menggariskan hal-hal yang diperlukan untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
Pada peraturan tersebut juga ditetapkan bahwa tanggung jawab dan hak setiap pihak yang berperan sebagai pilar pembangunan keamanan pangan adalah pemerintah, pelaku usaha pangan, dan masyarakat konsumen.
Namun adanya PP nomor 28/ 2004, belumlah cukup untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi karena luas dan kompleksnya permasalahan yang di hadapi dilapangan.
"Terdapat beberapa faktor yang diidentifikasi mempengaruhi keamanan pangan di Indonesia yaitu: sistem pangan, sosial budaya, mata rantai teknologi makanan, faktor lingkungan, aspek nutrisi dan epidemiologi." terang Danu.
Pekan kemaren Dinkes HSU menyelenggarakan Diklat Pengawas Pangan Daerah (Distric Food Inspector /DFI) berlokasi di Ballroom Hotel Minosa Resort Amuntai.
Diklat diikuti sebanyak 20 tenaga pengawas pangan dengan nara sumber Direktur Standarisasi Pangan Olahan, Direktur PT. Cipta Kompetensi Profesi dan Kepala Balai POM di HSU.
Diklat diharapkan meningkatkan pengetahuan tentang Mikrobiologi Pangan. Good Practices Procedures dalam rantai pangan, memahami tentang Sertifikat Produksi Pangan (SPP)-IRTP dan cara produksi pangan yang Baik.
"Petugas juga memahami Higiene dan Sanitasi Pengolahan Pangan dan Prinsip Pengawetan/Pengolahan Pangan," kata Danu saat membuka kegiatan diklat secara virtual.
Saat diklat juga disampaikan materi tentang pengemasan, penyimpanan dan pelabelan pangan, bahan tambahan pangan; Sistem penjenjangan pada tenaga pengawas pangan berdasarkan kompetensi serta memahami Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP.
Kepala seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan H Febriyanto Rahman menambahkan, bentuk pengawasan terhadap IRT pangan ada dua, yakni dalam rangka pemberian Sertifikat Produksi Pangan IRT dan pembinaan, surveilans kegiatan rutin atau uji petik.
"Jumlah tenaga kesling di Dinkes HSU yang menjadi pengawas IRTP saat ini ada delapan orang, empat PNS dan empat non PNS dengan jumlah IRTP yang dilakukan pengawasan sebanyak 42 buah," kata Febry.
Ia mengatakan, dalam melakukan kegiatan pengawasan IRTP, Dinkes bersinergi dengan Loka POM HSU dan terkadang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
"Seperti pada Diklat Kemarin, kita di fasilitasi Balai POM melalui dana DAK non Fisik BPOM untuk melatih 20 tenaga Pengawas Pangan Kabupaten," katanya.
Dikatakan, Dinkes HSU juga memiliki alat uji keamanan pangan sama dengan Loka POM, sampel kemudian dikirim ke Laboratorium BPOM Banjarmasin atau Lab. Kesehatan Provinsi Kalsel.
"Sedangkan Disperindagkop memiliki program tersendiri dalam hal pembinaan Usaha Kecil Menengah, jadi ketiganya bersinergi," kata Febri.
Lebih lanjut Febry menyampaikan, beberapa masalah yang ditemukam pada.pengawasam IRTP yakni beberapa PIRT yang masih tidak lengkap mencantum label terkait nomor IRTP, Kadarluarsa, kode produk dengan alasan sudah banyak mencetak, sehingga membahayakan konsumen karena kurang informasi pd label tersebut.
"Ada juga beberapa IRTP tidak mengerti, ketidaktahuan menghitung masa kadarluarsa, padahal sudah di berikan penyuluhan keamanan pangan, terkait hal tersebut rutin kami melakukan pembinaan dan melakukan penyuluhan keamanan pangan," pungkasnya.