Kepala BNKK HSS, Agus Winarti, di Kandangan Selasa (21/9) mengatakan, saat ini negara Indonesia berada dalam kondisi darurat Narkoba.
"Kondisi ini ditandai dengan tingkat kerawanan tinggi, terkait penyalahgunaan dan peredaran gelapnya sudah memasuki semua lini, yang membawa dampak kerusakan multi dimensional," katanya, saat menyampaikan materi workshop.
Dijelaskan dia, kondisi darurat narkoba ini sangat memperihatinkan yang terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu yang menyebar hingga pelosok desa.
Ketanggapan terhadap ancaman narkoba perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui aspek sosial budaya, dengan membentuk norma dan sistem sosial yang menjauhkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Untuk menjauhkan masyarakat dari penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dengan adanya peraturan tertulis dan tidak terlulis tentang narkoba. Ayo kita perang dengan narkoba,” katanya.
Kepala Kesbangpol Kabupaten HSS, Rony Rusnadi, mengatakan narkoba memang menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak hanya terjadi dimasa kini, tetapi sudah ada disepanjang sejarah peradaban manusia.
“Untuk memerangi narkoba ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan memberantas peredaran gelap narkoba,” katanya.
Dikatakannya, untuk lebih memfokuskan pencapaian “Indonesia Negeri Bebas Narkoba” maka pemerintah melakukan intervensi dan mengeluarkan Isntruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020, tentang rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) .
Dan untuk menanggapi persoalan P4GN tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, tentang P4GN.
”Untuk perang dengan narkoba perda ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat yang melibatkan instansi terkait pemerintah daerah. Hal itu dilakukan sebagai komitmen pemda mendukung program P4GN,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskompinfo) HSS, Rahmawaty, mengatakan dalam menyukseskan P4GN semua pihak atau elemen masyarakat diharapkan terlibat, termasuk peran media, baik elektronik maupun media cetak maupun media online serta media sosial.
Menurut dia, bukan hanya wartawan atau jurnalis dengan media massanya, tapi masyarakat juga memiliki akun media sosial yang bisa digunakan untuk memerangi narkoba.
“Mari kita bersama-sama perangi narkoba, untuk menuju generasi emas 2045. Tapi lebih bagus lagi bisa diwujudkan sebelum 2045,” katanya.
Baca juga: Hj Rahmawaty : Sertifikat elektronik dukung pelaksanaan SPBE
Baca juga: Rakor KOTAN HSS perkuat stakeholder tekan penyalahgunaan narkoba