Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan atau gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan kubu pasangan calon nomor urut 2 yakni Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusan, MK menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.
MK dalam putusannya juga memerintahkan pihak termohon, yakni KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difiradi menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni lalu.
Dalam pembacaan pokok permohonan saat sidang pada Rabu (21/7) Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan Difriadi menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 pada 9 Juni 2021.
Hasil putusan MK itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021.
“Diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Jumat 31 Juli 2021 selesai diucapkan pada pukul 16.02 WIB oleh delapan hakim konstitusi di atas,” ujar Anwar Usman.