Banjarmasin, 28/4 (Antara) - Ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Surinto menyatakan, Pulau Sambar Gelap yang berada di wilayah timur provinsi tersebut, kewenangan pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Oleh sebab itu, penyelesaian penanganan persoalan pulau yang menjadi kawasan hutan lindung atau sebagai suaka alam tersebut berada pada pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalsel, ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Terkait dugaan penguasaan oleh pihak tertentu terhadap Pulau Sambar Gelap tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) VI Kalsel yang meliputi Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru itu, tak banyak komentar.
Mantan Wakil Ketua DPRD Tanbu itu mengaku beberapa hal yang dia ketahui tentang Pulau Sambar Gelap, namun politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta untuk tidak menjadi berita.
"Biarkan persoalan Pulau Sambar Gelap itu Pemkab Kotabaru yang menyelesaikan, karena merupakan kewenangan mereka," tegasnya, didampingi rekannya sesama komisi dan fraksi Habib Said Hasan Al Habsyie.
Sementara beberapa media massa di Kalsel memberitakan, Pulau Sambar Gelap tersebut kini dikuasai oleh seorang pengusaha terkenal di wilayah timur provinsi itu, buat peruntukan kegiatan tertentu.
Sedangkan anggota DPRD Kalsel lain yang tak bersedia disebut nama, berpendapat, kalau persoalan Pulau Sambar Gelap itu berupa jual-beli, maka pemerintah perlu segera meluruskan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Begitu pula dalam hal pengelolaan pulau yang berpotensi sebagai objek wisata tersebut, pemerintah juga harus turun tangan atau jangan ada kesan pembiaran agar tidak menimbulkan dampak negatif.
"Memang pada DPRD Kalsel periode lalu ada rencana pembuatan Perda daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalsel sebagai salah satu upaya perlindungan pulau-pulau kecil di provinsi ini. Tapi belum terealisasi," ujar wakil rakyat tersebut.