Banjarmasin (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs H Khairul Saleh MSi meminta warga masyarakat agar jangan menggap remeh kartu keluarga atau KK.
"Pasalnya KK tersebut penting," ujarnya selaku narasumber pada sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Banjarmasin, Senin (28/6).
Ia menjelaskan arti penting dari KK tersebut antara lain untuk pembuatan Kartu Tanda Tanda (KTP) serta keperluan lainnya sebagai salah satu upaya tertib administrasi kependudukan, baik dalam hal urusan perkawinan dan lainnya.
Sebagai contoh dalam hal mutasi kependudukan atau pindah domisili bagi seseorang harus menyesuaikan dengan tempat tinggal terakhir.
Begitu pula misalnya dalam hal status sosial, seperti sudah/belum kawin dan janda atau duda, lanjutnya saat sosialisasi Perda (Sosper) No. 1/2019 oleh anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH.
"Oleh karena itu mengenai Kartu Keluarga harus kita jaga dan urus dengan baik dan benar, jangan menganggap remeh," demikian Khairul Saleh.
Sementara itu, alasan anggota DPRD Kalsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB tersebut memilih menyosialisasikan/menyebarluaskan Perda 1/2019 agar warga masyarakat di provinsinya (tak terkecuali Banjarmasin) juga lebih mengetahui tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Ternyata banyak juga warga masyarakat yang belum betul-betul mengetahui tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, seperti halnya arti penting Kartu Keluarga," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dari daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu.
"Jadi tidak salah memilih menyosialisasikan Perda 1/2019 sebagai salah satu upaya menunjang pemerintah dalam hal tertib administrasi kependudukan," demikian Suripno Sumas.
Masyarakat diminta jangan anggap remeh kartu keluarga
Senin, 28 Juni 2021 11:36 WIB