Barabai (ANTARA) - Jajaran Penyidik dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penggeledahan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) HST, Kamis (6/5) sekitar pukul 10.30 WITA.
Penggeledahan tersebut terkait pengembangan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan zat kimia tawas senilai Rp2,4 miliar Tahun anggaran 2018 - 2019.
Penyidik memeriksa beberapa ruangan kantor PDAM HST diantaranya ruangan Bagian Administrasi dan Keuangan hingga gudang acsesories yang di dalamnya disimpan beberapa zat kimia seperti tawas dan Kaporit.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo saat dikonfirmasi ANTARA membenarkan penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di PDAM HST.
"Penggeledahan langsung dipimpin Kasi Pidsus dan sudah jadi tanggungjawab penyidik untuk melengkapi berkas perkara," katanya.
Saat ini menurutnya, penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti dan hasil diskusi penyidik, ternyata masih perlu dilakukan penggeledahan.
"Saat penggeledahan, penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang yang berhubungan dengan kasus perkara tidak pidana korupsi di PDAM," katanya.
Ditambahkanya, penyidik juga sudah memanggil para tersangka. "Dari empat tersangka, tiga orang sudah kami panggil dan periksa, sedangkan yang satunya lagi berinisial IS masih sakit, namun belum dilakukan penahanan," terang Trimo.
Trimo mengatakan, para tersangka memang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melengkapi berkas. "Mudah-mudahan habis lebaran nanti kasus ini berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan," katanya.
"Memang sebelumnya sudah ada penyitaan barang bukti. Ada sekitar 60 item barang atau dokumen yang kami sita dan disetujui pengadilan," katanya.
Pada tanggal 1 April 2021 yang lalu, pihak Kejaksaan Negeri HST telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Yaitu dua orang dari pegawai atau internal PDAM dan dua orang lagi dari pimpinan CV penyedia barang.
Tersangka yaitu berinisial SBN yang merupakan direktur PDAM HST periode Tahun 2018-2022, KDA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST, IS menjabat sebagai Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang dan ANZ merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai.
Baca juga: Video-Kejaksaan tetap 4 orang tersangka dugaan kasus korupsi di PDAM HST
Baca juga: Kejaksaan kantongi nama terduga kasus korupsi di PDAM HST senilai Rp2 miliar
Baca juga: Kajari: Dugaan kasus korupsi senilai 2 miliar lebih di PDAM HST masih menunggu hasil audit