Kotabaru (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menetapkan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah Kotabaru menjadi tiga kelompok.
"Nilai uang zakat fitrah bergantung dari kualitas beras atau makanan pokok/ beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kotabaru, H Mahmud Dimyati, Rabu.
Kelompok pertama, kualitas beras JDR Kuning, Mayang Super TOP, Mayang Super, Unus Mutiara dan Unus Madu senilai Rp44.000 per jiwa.
Selanjutnya, kelompok dua, kualitas beras Unus Siam, JDR Biru, Buyung, Siam Madu, Lumbung Padi, Semar Biru, Jambu Bali, Melon, Lele, Gerobak Pandan, senilai Rp34.000 per jiwa.
Kelompok tiga, kualitas beras jenis Nurmadinah, Anggur Wangi, Mangga, Semar Hijau Pandan, Semar Hijau, Nenas, Banjar Karau, Boneka Putra, Lamah Sulawesi, dan Banjar Lamah, senilai Rp28.000 per jiwa.
Mahmud menjelaskan, untuk kemudahan para muzakki (wajib zakat) dalam menyalurkan zakat fitrahnya, dapat menghubungi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing.
Unit Pengumpul Zakat di masing-masing wilayah kerja agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaik-baiknya kepada para muzakki (wajib zakat).
Ia mengimbau, umat Islam untuk ta’jil atau menyegerakan mengeluarkan Zakat Fitrah di awal-awal Ramadhan hingga dua hari sebelum Idul Fitri, di samping sangat memberikan kemudahan bagi UPZ dalam mendistribusikannya juga memberikan manfaat yang luas bagi mustahiq (penerima) dalam menggunakannya.
Sementara itu, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri Muslim yang hidup pada Bulan Ramadhan, dan Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.