Kandangan (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), H Syaifullah Tamliha, mengaku prihatin dengan meningkatnya tindakan kekerasaan dari aksi Kelompok Kriminal Bersenjata(KKB) di Papua, aksi yang terus-menerus dengan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap warga sipil.
Ia mengatakan, berharap agar Polri dapat menetapkan bahwa organisasi KKB sebagai pelaku terorisme, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ini merupakan fenomena aksi teror baru yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya bagi masyarakat di Papua. Sehingga saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas aksi tersebut," katanya, yang juga anggota MPR RI, dalam keterangan melalui pesan singkat, Senin (19/4).
Baca juga: Video - Perbanyak bantuan Sembako, Syaifullah Tamliha berbagi kebahagiaan di Ramadhan
Dijelaskan dia, dalam UU tersebut sudah jelas bahwa definisi terorisme, adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban bersifat massal dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Aksi teror KKB menurut dia, sudah tidak berperikemanusiaan dan telah termasuk dalam definisi terorisme tersebut, serta penanganannya agar jangan sampai hanya terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal saja.
Melainkan menindaknya dengan pemahaman yang utuh terhadap definisi terorisme, apalagi UU tersebut telah memberikan amanah kepada TNI untuk terlibat dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca juga: LPG di Kalsel langka, Pertamina diharapkan terapkan satu desa satu pangkalan
"Maka Polri dan TNI mesti menindak tegas atas aksi KKB yang tidak berperikemanusiaan, serta dapat memberikan pelayanan rasa aman, tentram dan nyaman bagi masyarakat," katanya.
Diketahui terakhir dari aksi kekerasan yang kembali terjadi dan dilakukan KKB di Papua mengakibatkan empat warga sipil meninggal dunia, dan banyak pihak menginginkan agar pemerintah melalui aparat keamaan dapat menangani segera tindak kekerasan yang terus dilakukan KKB tersebut.
DPR RI harapkan Polri tindak tegas KKB di Papua dengan UU terorisme
Senin, 19 April 2021 20:33 WIB
Aksi teror KKB menurut dia, sudah tidak berperikemanusiaan dan telah termasuk dalam definisi terorisme tersebut, serta penanganannya agar jangan sampai hanya terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal saja,