Barabai (ANTARA) - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) selama lima bulan belum cair.
Kepala Kemenag HST Saipudin diwikili Kasi Penmad Abdurrahman saat dikonfirmasi ANTARA Rabu (14/4) menjelaskan, terkait belum cairnya TPG Non PSN baik yang inpassing maupun non inpassing disebabkan karena adanya perpindahan kewenangan untuk mengurus itu.
"Kalau dulu pengurusannya cukup di Kantor Kemenang HST, sekarang Tahun 2021 ini berubah ke Kanwil Provinsi Kalsel. Tentunya, ada adaptasi data dan perhitungan anggaran ulang. Memang kita akui jika awal tahun ini selalu krusial dan selalu lambat termasuk kami yang ASN," katanya.
Ia menerangkan, pembayaran TPG Non PNS untuk bulan November dan Desember 2020 masih terutang karena pagu anggaran saat perencanaan masih kurang, hal itu karena adanya pergeseran anggaran untuk penanganan COVID-19 dan adanya kenaikan pangkat.
"Kami tidak dapat memastikan kapan dibayarkan namun kami jamin dananya tak hilang. Insya allah bisa dibayar di pertengahan tahun, sebab usulan sudah kita masukkan di Dirjen Pendis," tuturnya.
Sedangkan TPG Non PNS untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2021 saat ini masih berproses.
"Kami sudah ketemu dengan seluruh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di Kanwil Kemenag Kalsel pada Senin (12/4) lalu," katanya.
Hasil pertemuan itu, ke-13 Kabupaten/Kota menurutnya sudah menerima informasi bahwa TPG tersebut sudah dibayarkan melalui Bank BRI.
"Jadi mereka Non PNS itu sudah membuat rekening BRI ulang yang difasilitasi oleh pihak bank," katanya.
Namun, lanjut Abdurrahman, kendalanya masih dalam proses dari rekening bendahara Kanwil yang nantinya akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima honor guru Non PNS Kabupaten/Kota. "Insya Allah Kamis atau Jumat ini sudah cair," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk TPG Non PNS yang inpassing ada sekitar 100 orang dan besaran tunjangannya beragam sesuai pangkat dan golongan seperti ASN, sedangkan yang non Inpassing sebanyak 65 orang, tunjangannnya adalah sebesar Rp1,5 juta.
"Jadi setiap bulannya kementerian agama membayar seluruh TPG Non PNS khusus yang ada di HST tersebut sekitar Rp355.500.000 per bulan," tuntasnya.
Baca juga: Pemkab tak fasilitasi Pasar Ramadhan di Barabai, namun ada lapak seharga Rp400 ribu
Baca juga: Nasib 371 guru kontrak di HST, hampir empat bulan belum gajihan
Baca juga: Lengkapi surat-menyurat kendaraan anda, Polres HST gelar Operasi Intan selama 14 hari
Tunjangan Profesi Guru Non PNS lima bulan belum cair, berikut keterangan Kemenag HST
Rabu, 14 April 2021 14:15 WIB