Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Achmad Fikri didampingi Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad memimpin rapat bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten HSS, di aula Rakat Mufakat (Ramu) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
Ia mengatakatan, rapat bersama ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Permendagri tentang pembatasan skala mikro, yang mana untuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sendiri akan dilaksanakan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan berskala mikro tersebut, termasuk di HSS.
"Untuk Kabupaten HSS kita juga pasti akan mentaatinya, meskipun di tempat kita zona RT nya berada di zona kuning, dan kedepan kita akan lebih meminta ketua-ketua RT agar lebih aktif memantau pergerakan masyarakat kita agar tidak terpapar COVID-19," katanya, Senin (23/3) kemarin.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 tahap dua di Kabupaten HSS
Dijelaskan dia, juga akan kembali segera mengeluarkan surat himbauan bersama antara Bupati HSS, Kapolres HSS beserta Dandim 1003 Kandangan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa pihaknya akan lebih menggalakkan penerapan Peratuan Bupati (Perbub) No. 44 tentang sangsi pelanggaran terhadap protokol kesehatan yaitu langsung dikenakan denda.
Setelah satu tahun mengedukasi masyarakat dan memohon kesadaran bagi masyarakat, maka diharapkan ke depannya jangan menunggu adanya sangsi dulu baru sadar.
Baca juga: Persiapan pembelajaran tatap muka, DPRD Kalsel kunker ke HSS
"Kami juga berpesan terkait pemberian vaksin bagi masyarakat, pihaknya akan terus mensosialisasikan dan memasyarakatkan tentang pemberian vaksin," katanya.
Ditambahkan dia, untuk pemberian vaksin bagi masyarakat nanti akan disalurkan sesuai dengan jatah vaksin yang datang, supaya nanti semua masyarakat kena giliran divaksin sehingga daya tahan individual masyarakat bisa lebih baik lagi.
Pembatasan skala mikro di Kalsel termasuk di HSS diperpanjang
Selasa, 23 Maret 2021 21:07 WIB
Pihaknya menegaskan bahwa pihaknya akan lebih menggalakkan penerapan Peratuan Bupati (Perbub) No. 44 tentang sangsi pelanggaran terhadap protokol kesehatan yaitu langsung dikenakan denda,