"Luas tanah yang kami terima sekitar 60x70 meter. Letaknya di wilayah Perkantoran Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin," kata Kepala Loka Pom Tanah Bumbu Rahmat Hidayat di Batulicin, Ahad.
Dia mengatakan, sebelumnya pihak loka POM telah mengajukan permohonan tanah hibah pada pemerintah daerah sejak 2019. Dan Periode 2021 baru terealisasi.

"Saat ini kami belum memiliki aset gedung yang bisa dijadikan sebagai kantor. dan selama ini kantor yang kami gunakan statusnya pinjam sewa," ujaranya.
Oleh Sebab itu lanjut Rahmat, dengan adanya hibah tanah tersebut Loka POM dapat mengajukan kepada Kepala BPOM pusat untuk menaikan status tipe isntansi menjadi satuan kerja mandiri.
Menurutnya, kepemilikan aset tanah sangat penting, hal itu sebagai salah satu upaya untuk memenuhi persyaratan bagi Loka POM untuk menjadi satuan kerja mandiri.

Rahmat juga berharap, pada periode 2023 BPOM sudah menyetujui anggaran untuk pembangunan gedung tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu H. Syamsudin melalui Kasubid Penata Usahaan Aset Daerah Ilmi menambahkan, pengajuan kepemilikan tanah ibah tersebut sudah diajukan sejak 2019.
"Atas nama Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, kami sangat mendukung dan mengapresisasi dengan adanya lembaga atau instansi yang mendirikan cabang di Tanah Bumbu dan pemerintah daerah siap membantu" pungkasnya.
