Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis mikro terhitung sejak tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Sekretaris Daerah Banjar M Hilman di Martapura, Selasa mengatakan, PPKM berbasis mikro dilaksanakan sesuai sasaran dan pelaksanaannya adalah Kecamatan Martapura yang dinilai siap dibandingkan kecamatan lain.
"Kecamatan Martapura menjadi model dan contoh bagi daerah lain serta pada daerah pelaksanaan PPKM berbasis mikro. Diharapkan kegiatan menghasilkan penurunan jumlah kasus virus Corona," ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengikuti rapat koordinasi terkait penanganan COVID-19 yang dibuka Wakapolres Banjar Kompol M Fihim dihadiri pimpinan SKPD terkait di lingkup Pemkab Banjar.
Dijelaskan, PPKM diimbangi operasi yustisi yang dilakukan secara rutin bersama tim terpadu mengingatkan masyarakat mematuhi aturan dan mereka di swab Antigen bagi yang berkumpul di atas pukul 22.00 Wita.
"Pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Kecamatan Martapura di Kelurahan Sekumpul, Kelurahan Sungai Pering dan Desa Sungai Sipai. Tiga lokasi ini ditetapkan karena angka positif COVID-19 cukup tinggi," kata dia.
Wakapolres Banjar Kompol M Fihim mengatakan, PPKM berbasis mikro dilaksanakan ditingkat kecamatan dan kelurahan, dan sesuai arahan Presiden dengan anggaran dana dibebankan kepada pihak terkait.
"Rakor ini juga untuk guna lebih memantapkan detail pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Banjar, dan diharapkan seluruh pihak dapat menjalin kerja sama sehingga PPKM berjalan normal," ujar dia.
Pemkab Banjar berlakukan PPKM berbasis mikro
Selasa, 9 Februari 2021 22:32 WIB