Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Dr H Ikhasan Anwari SH MH memperkirakan, dengan sistem pemilihan kepala daerah atau Pilkada mendatang, tak akan memperoleh suara maksimal.
"Kalau cuma memilih kepala daerah, tanpa satu paket dengan wakilnya, kemungkinan perolehan suara pada Pilkada tersebut tidak maksimal," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Karena, menurut ahli hukum tatanegara pada Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) itu, terkadang dongrakan suara terbanyak dari calon wakil kepala daerah tersebut.
"Sehingga kalau digabungkan perolehan suara dari calon kepala daerah dengan wakilnya, maka perolehan suara secara keseluruhan bisa signifikan atau lebih maksimal," katanya.
Mengenai janji calon kepala daerah untuk menggandeng orang ternama/terkenal sebagai wakilnya, menurut mantan aktivitas Himpunan Mahasiswa Islam itu, cara tersebut tak akan banyak pengaruh untuk mendapatkan suara.
Pasalnya, menurut alumnus program doktor ilmu hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur itu, dalam fenomena masyarakat sekarang banyak orang yang tidak terlalu mempercayai lagi dengan janji-janji.
"Apalagi misalnya masyarakat mengetahui atau ingat, bahwa di A itu hampir tak pernah menepati janji dengan berbagai alasan," lanjutnya menjawab Antara Kalimantan Selatan.
Dengan perolehan perolehan suara yang tak signifikan, menurut Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unlam itu, legitimasi calon kepala daerah juga bisa diragukan, kendati mendapat suara terbanyak dari calon lain.
Namun sisi positif dari sistem Pilkada tanpa satu paket lagi dengan meilih wakil kepala daerah, lanjutnya, si kepala daerah terpilih dapat memilih wakilnya terhadap orang yang dapat bekerja sama dengannya.
"Dengan kerja sama tersebut diharapkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan lancar dan maksimal," demikian Ikhsan Anwari.
Sistem Pilkada tak satu paket lagi dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2014.
Pilkada Mendatang Tak Peroleh Suara Maksimal
Jumat, 26 Desember 2014 14:03 WIB
Kalau cuma memilih kepala daerah, tanpa satu paket dengan wakilnya, kemungkinan perolehan suara pada Pilkada tersebut tidak maksimal,"