Barabai (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Trimo mengungkapkan, penyalahgunaan Dana Desa (DD) menjadi trend pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat ke pihak kejaksaan pada Tahun 2020 yang lalu.
"Bahkan, pada bulan Januari 2021 ini saja sudah ada dua kasus lagi yang masuk melalui Aplikasi APAM," kata Trimo, Rabu (13/1) di Barabai.
Dijelaskannya, aplikasi APAM merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kejari HST untuk penanganan aduan masyarakat berbasis online terkait permasalahan hukum.
"Aplikasi tersebut bisa di download melalui Playstore dengan kata kunci "APAM kejari HST". Kerahasiaan pelapor di jamin Kejari HST dan kalau memenuhi unsur penyimpangan pasti akan kita proses," katanya.
Menurutnya, Tahun 2020 yang lalu ada beberapa kasus penyalahgunaan Dana Desa yang di proses Kejari HST.
"Ada satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyelidikan, yaitu dugaan penyalahgunaan dana bantuan langsung masyarakat program pengembangan usaha agrobisnis pedesaan di salah satu desa di Kecamatan Batu Benawa. Kasusnya diserahkan ke Polres HST, karena masuk ranah tindak pidana umum," ujarnya.
Lanjutnya, di salah satu desa di Kecamatan Haruyan juga ada 2 kasus yang masuk ke tahap penyidikan, yaitu kasus penyimpangan APBDes tentang pelaksanaan proyek pembangunan sarana air bersih, jalan usaha tani dan gudang alsintan.
Sedangkan kasus di salah satu Desa di Kecamatan Labuan Amas Utara sudah masuk tahap penuntutan, yaitu terkait dugaan penyalahgunaan APBDes.
"Masih terkait penyalahgunaan dana desa, Januari 2021 ini kita kembali kita menerima dua laporan dan masih berproses. Kasus tersebut juga dilaporkan masyarakat melalui aplikasi APAM," katanya.
Karena trendnya masalah dana desa, Trimo menambahkan, pihaknya senantiasa bekerjasama dengan Inspektorat melalui
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memproses setiap kasus penyimpangan ataupun penyalahgunaan dana desa.
"Di masa COVID-19, Kejaksaan senantiasa serius melakukan kegiatan pengamanan terhadap anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat," tegasnya.
Jadi, Ia mengajak masyarakat untuk memberikan laporan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan pendistribusian dan penyaluran anggaran perlindungan sosial.
"Hal itu kita lakukan agar beberapa bantuan tersebut dapat tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan," tuntasnya.
Baca juga: Kajari: Dugaan kasus korupsi senilai 2 miliar lebih di PDAM HST masih menunggu hasil audit
Baca juga: H Asoy terpilih secara aklamasi ketua Golkar HST
Baca juga: Wabup HST: 14 Januari vaksinasi COVID-19 dimulai dan Ia siap jadi relawan pertama
Penyalahgunaan Dana Desa menjadi trend pengaduan di Kejari HST, lapor bisa melalui aplikasi APAM
Rabu, 13 Januari 2021 17:01 WIB