Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah Kota Banjarbaru Firdaus Hazairin mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong profesionalisme aparatur.
"Undang-Undang ASN menjadi satu paradigma baru penataan manajemen kepegawaian sehingga mendorong profesionalisme aparatur menjalankan tugas," ujarnya di Banjarbaru, Kamis.
Ia mengatakan hal tersebut pada sosialisasi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kepada istri PNS Pemkot Banjarbaru serta PNS anggota Dharma Wanita Banjarbaru.
Dijelaskan, semangat UU ASN adalah meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dengan lebih banyak memberikan kesempatan bagi PNS mengembangkan profesionalisme.
"Terutama mengembangkan sikap profesional PNS di jabatan fungsional sehingga mengubah kecenderungan PNS lebih berorientasi pada jabatan struktural," ungkapnya.
Menurut dia, pemberlakuan UU ASN diikuti dengan terbitnya peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah, empat peraturan presiden dan satu peraturan menteri.
"Intinya, Undang-Undang ASN lebih fokus pada pengembangan individu dan jenjang karir sesuai kinerja dan kompetensi yang dimiliki oleh setiap individu pegawai," kata dia.
Dikatakan, tujuan sosialisasi adalah memberi pemahaman ruang lingkup Undang-Undang ASN dan prinsip dasar bagi PNS serta pemahaman dalam implementasi sasaran kerja pegawai.
"Diharapkan, setiap PNS memahami sasaran atau target pencapaian kinerja yang telah disepakati dengan atasan langsung pada satuan kerja perangkat daerah," ujarnya.
Wakil Ketua I DWP Kota Banjarbaru Wardah mengatakan dasar sosialisasi adalah keputusan Ketua Umum DWP yang tujuannya memberi pemahaman kepada PNS dan anggota DWP.
"Peserta sosialisasi berasal dari anggota Dharma Wanita Persatuan di lingkup dinas, badan, kantor dan kecamatan se Banjarbaru sebanyak 150 peserta," katanya.
UU ASN Dorong Profesionalisme Aparatur
Kamis, 4 Desember 2014 20:42 WIB
Undang-Undang ASN menjadi satu paradigma baru penataan manajemen kepegawaian sehingga mendorong profesionalisme aparatur menjalankan tugas,"