Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sugian Noor, menyatakan, kenaikan tarif angkutan yang ditetapkan pemerintah untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM bersubsidi, tidak dapat diberlakukan di Kotabaru.
"Sebelum BBM bersubsidi naik, dan pemerintah menyesuaikan tarif angkutan dengan kenaikan harga BBM, harga BBM di Kotabaru sudah naik lebih tinggi dari kenaikan yang ditetapkan pemerintah," kata Sugian di Kotabaru, Selasa.
Dia menjelaskan, Dishub Kotabaru tidak membatasi kenaikan tarif angkutan yang ditetapkan oleh pengusaha angkutan umum, akibat kenaikan harga BBM bersubsidi dari Rp6.500 per liter menjadi Rp8.500 per liter untuk premium, dan dari Rp5.500 per liter menjadi Rp7.500 per liter.
"Jika pemerintah menetapkan penyesuaian tarif angkutan sebesar 10 persen, maka kenaikan tarif di Kotabaru bisa melebihi 10 persen," tandasnya.
Wajar saja, lanjut Sugian, apabila pengusaha melakukan itu, karena mereka membeli BBM jauh lebih mahal dari biasanya.
Sugian mengaku, pihaknya berencana memanggil pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda), untuk berkoordinasi masalah tarif.
Terpisah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi bersama Organda bersepakat kenaikan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) sebesar 25 persen.
Sementara itu, sebagian pengusaha transportasi Angkutan Kota Dalam Provinsi di Kotabaru, belum menaikan tarif angkutan pascakenaikan harga BBM bersubsidi.
"Sampai hari ini, kami belum menaikan harga tiket, karena kami khawatir apabila kami menaikan sesuai kenaikan BBM, calon penumpang `lari` tidak mau naik bus," kata seorang pengusaha bus eksekutif rute Kotabaru-Banjarmasin (PP), Nur Aqsin.
Dikatakan, tarif bus eksekutif full AC dan musik untuk rute Kotabaru-Banjarmasin yang ditempuh dengan waktu sekitar 10 jam perjalanan seharga Rp150.000 per orang.
Aqsin mengaku sudah dua kesempatan menaikan harga tiket, untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi yang mengalami kenaikan sejak periode dua Presiden SBY dan awal pemerintahan Joko Widodo.
"Persoalanya bukan naik atau tidak naik, akan tetapi yang perlu dipertimbangkan adalah, apabila tarif Kotabaru-Banjarmasin dinaikan hingga lebih Rp200.000 per orang satu perjalanan, dikhawatirkan penumpang akan lari memilih naik pesawat terbang," ujar dia.