Tapin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tapin melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 untuk lembaga pendidikan dari Kementerian Agama RI.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Rantau, Zainul Abidin Nawir membenarkan adanya pemeriksaan pihaknya atas dugaan pemotongan dana sebesar Rp4-5 juta setiap pesantren.
"Pemotongan tersebut terjadi pada bulan September dan Oktober, namun tidak semua pesantren di Tapin dilakukan pemotongan oleh seseorang tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Kajari, bantuan COVID-19 dari Kementerian Agama untuk lembaga pendidikan atau pesantren sebesar Rp10 juta, namun ada seseorang yang melakukan pemotongan dana tersebut.
"Adanya pemotongan dana tersebut beralasan untuk dana pembelian alat kesehatan," ujarnya.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, Kejari mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ustadz atau guru-guru pesantren.
"Untuk totalnya berapa masih kita lakukan pemeriksaan, untuk hasil pemeriksaannya nanti akan kita berikan komfirmasi ke media lagi," pungkasnya.
Dana COVID dari Kemenag untuk lembaga pendidikan diduga di potong hingga Rp5 juta
Senin, 7 Desember 2020 12:07 WIB
Pemotongan tersebut terjadi pada bulan September dan Oktober, namun tidak semua pesantren di Tapin dilakukan pemotongan oleh seseorang tersebut