Barabai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pemanggilan klarifikasi pelapor, yakni Ketua Tim Kampanye Paslon H Saban Effendi dan H Abdillah Alaydrus (SABIL), Abdul Rahman AZ beserta kuasa hukum, atas laporan dugaan kampanye hitam ke kantor BAWASLU setempat.
Ketua Paslon SABIL, Abdul Rahman AZ, di Barabai, Sabtu (7/11), mengatakan pertanyaan dalam pemanggilan klarifikasi ini hampir sama dengan kedatangan pihaknya, saat pelaporan atau persis dengan isi laporan, Kamis (2/11) lalu.
"Salah satunya mengenai bukti berupa video, Itulah yang diminta untuk diklarifikasi, dan kami berharap proses penyelesaian kasus tersebut bisa berjalan cepat sebab sudah masuk ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan agar kasus ini harus menjadi pembelajaran politik di HST," katanya.
Dijelaskan dia, silahkan masing-masing tim paslon di Pilkada menyampaikan visi-misi paslon masing-masing. Urusan memilih dan menilai serahkan ke masyarakat supaya pesta demokrasi ini penuh kegembiraan dan jangan ada riak-riak memancing hal-hal yang tak diinginkan.
Adapun mengenai dugaan pelanggaran kampanye, Kuasa Hukum Tim Sabil, Achmad Gazali Noor, menyebutkan ada tiga point yang diklarifikasi ke Bawaslu HST.
Dan pihaknya patut menduga, karena dalam video tersebut ada unsur yang diduga pelangaran kampanye.
Baca juga: Tim SABIL serahkan bukti kampanye hitam, BAWASLU HST telah terima laporan
Point-point yang dimaksud tersebut mengenai pernyataan dalam video yang diduga dilakukan oleh M Saidinor, salah satu tim pemenangan dari paslon nomor urut 3, H Aulia Octaviandi - H Mansyah Sabri (AMAN).
"Pertama, dugaan ketidak netralitasan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Saat kampanye, diduga dilakukan seorang kepala sekolah yang ikut mengkampanyekan Paslon AMAN dengan memilih nomor urut tiga tersebut," katanya.
Kemudian, penyelenggaraan kampanye yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara, diduga tim pemenangan paslon nomor urut 3 AMAN menggunakan salah satu ruang SDN Negeri di Barikin, Kecamatan Haruyan, HST.
Penggunaan fasilitas ini jelas dilarang dalam aturan kampanye, apalagi juga melibatkan ASN yang seharusnya netral, dan terakhir pelaporan ini terkait dengan ujaran kebencian yang juga diduga dilayangkan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 3.
Hal ini mengacu pada video menit ke 2:23 sampai 3:00, sosok orang yang mengenakan peci hitam berkacamata dan menggunakan baju batik, menyindir salah satu paslon dari kalangan habib.
Pria yang tengah berorasi itu meminta warga yang hadir dalam salah satu ruangan yang diduga milik negara tersebut agar melihat silsilah dari habib itu sendiri, pria tersebut menyebut "Bekas pegawai bank jua, bubuhan riba jua sekalinya", namun tudingan tersebut tidak jelas ditujukan kepada siapa.
Baca juga: Laporan Tim SABIL dari ujaran kebencian, netralitas PNS dan fasilitas negara
"Yang jelas, salah satu paslon Pilbup HST 2020 ini memang ada dari kalangan habib, yakni cawabup SABIL, H Abdillah Alaydrus atau Itu tertuju pada paslon kami. Meskipun tidak disebutkan secara gamblang,” katanya.
Menurut dia, Kuasa hukum Tim SABIL menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke pihak BAWASLU, apakah memenuhi unsur atau tidak, dan tim sebatas melapor saja, sementara untuk pasal mana yang dikenakan di serahkan ke BAWASLU.
Diketahui, sebelumnya adanya dugaan video kampanye hitam yang beredar di media sosial hingga ramai diperbincangkan, dan Tim Kampanye Paslon SABIL kemudian melaporkan ke Bawaslu HST, Senin (2/11).
Ketua Tim Kampanye Paslon Sabil, Abdul Rahman AZ, menduga orang dalam rekaman video berdurasi tujuh menit 12 detik itu adalah salah satu tim pemenangan Paslon AMAN, yakni M Saidinoor.
"Mewakili kawan-kawan di Posko Sabil, saya melaporkan video yang terjadi pada 28 Oktober di SDN 4 Barikin. Kami dapatkan laporanya dari Posko Pemenangan Sabil di kecamatan," katanya, usai proses pemeriksaan bukti yang dibawanya ke BAWASLU.
Baca juga: Video-Tim SABIL laporkan video dugaan kampanye hitam ke Bawaslu HST
Dalam video tersebut, sosok pria yang memakai peci hitam, berkacamata dan memakai baju batik tengah berorasi mengenai Pilkada HST, dia melayangkan pernyataan kontroversi mengenai paslon-paslon di HST.
Meski tidak menyebutkan nama secara jelas, dia merincikan hal-hal yang diduga negatif mengenai paslon-paslon bupati dan wakil bupati di HST, kecuali paslon AMAN yang didukungnya.
Misalnya, paslon yang didukung oleh pengusaha tambang, penceramah yang pernah memakai "gelang putih" atau diartikan sebagai borgol, hingga menyindir calon dari kalangan habaib.
"Kami keberatan mengenai pernyataan yang dilayangkannya itu, seperti menyebut "Hati-hati ada nih pasangan Habib, tapi kalau hahabiban", serta dugaan pelanggaran kampanye lainnya," katanya.
Adapun dalam memenuhi undangan klarifikasi laporan ini, Ketua Tim kampanye Paslon SABIL Abdul Rahman, didampingi dua kuasa hukum Tim Sabil, yakni Nazmaniah Imberan dan Achmad Gazali Noor diterima beberapa Komisioner BAWASLU dan GAKUMDU.
Video-tahap penyelidikan bersama GAKUMDU, BAWASLU HST klarifikasi pelapor
Sabtu, 7 November 2020 20:11 WIB
Salah satunya mengenai bukti berupa video, Itulah yang diminta untuk diklarifikasi, dan kami berharap proses penyelesaian kasus tersebut bisa berjalan cepat sebab sudah masuk ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),