Banjarbaru (ANTARA) - Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kementerian Dalam Negeri Bernhard E Rondonuwu melakukan sosialisasi PP Nomor 16 tahun 2016 tentang satuan Polisi Pamong Praja, dan pembentukan Satgas Satpol PP.
Kegiatan yang digelar di Aula Barakat Pemkab Banjar, Kamis dihadiri Kepala Satpol PP Banjar M Ali Hanafiah, Kepala Satpol PP Tanah Laut dan Kasatpol PP Tapin serta seluruh camat di Kabupaten Banjar.
"Seluruh anggota Satpol PP harus memahami SOP dalam penegakan peraturan termasuk aturan protokol kesehatan penanganan COVID-19 karena merupakan garda terdepan penegakan peraturan," ujarnya.
Ditekankan, personel Satpol PP saat menjalankan tugas sudah tahu persis tentang tata cara menjaga diri sendiri kemudian menjaga orang lain karena Satpol PP juga sudah disiapkan untuk menjadi agen perubahan.
Dikatakan, duta perubahan mulai dari individu kemudian menjadi role model dalam hidup dan keluarga, masuk lingkup masyarakat lalu ke institusi terutama kepala SKPD, kasat, hingga antara individu masyarakat.
"Setiap daerah memiliki acuan dalam penegakan protokol COVID-19 sesuai peraturan kepala daerah dan Kalsel akan diatur dalam perda sehingga bisa menjadi payung bagi seluruh kabupaten kota," katanya.