Banjarmasin (ANTARA) - Plt Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rudy Resnawan berpendapat, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di provinsinya belum menunjukkan hasil memuaskan.
Pendapat tersebut dalam pengantar Raperda tentang Perubahan Atas Perda Perda 2/2013 pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya Dr H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Kamis.
"Hasil belum memuaskannya tersebut terutama pada kesejahteraan masyarakat, sosial dan budaya, serta lingkungan hidup," ujar Plt urang nomor di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut dalam pengantar perubahan Perda 2/2013 yang dibacakan Plt Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.
Padahal, sebagaimana Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
Selain itu, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri.
Kemudian memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.
"Berdasarkan alasan dan pertimbangan itulah, maka pemerintah daerah memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dan penyusunan kembali atas Perda 2/2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan tersebut," demikian Rudy Resnawan.
Pada kesempatan yang sama, Plt Gubernur Kalsel menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah provinsi setempat.