Barabai (ANTARA) - Dalam gelaran Pilkada 2020 ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yakni sengketa yang terjadi antara peserta dengan peserta Pilkada lainnya.
"Kewenangan Panwascam itu sesuai dengan Perbawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020," Kata Komisioner bawaslu Kalsel, Aries Mardiono saat mengisi materi pada Rakoor penyelesaian sengketa cepat kepada Panwascam se-Kabupaten HST, Kamis (22/10).
Menurutnya, ada kewenangan Bawaslu tingkat Kabupaten atau kota yang bisa dilimpahkan kepada Panwascam. Yakni terkait penyelesaian sengketa acara cepat yang terjadi antara peserta dengan peserta Pilkada.
Diterangkannya, yang menjadi obyek sengketa adalah peserta yaitu pasangan calon atau tim kampanye.
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan dan diputus di hari yang sama dengan terjadinya peristiwa atau paling lama tiga hari setelah permohonan diajukan (untuk daerah dengan geografis luas).
Dalam penyelesaian sengketa acara cepat, akan didapatkan win-win solution berdasarkan musyawarah.
"Dalam hal ini Panwascam bertindak sebagai mediator dan penyelesaian sengketa ini juga dalam rangka mengurangi terjadinya pelanggaran administrasi," kata Aries.
Jadi kata Aries, sengketa akan dilakukan dengan musyawarah antara para pihak untuk kemudian diputuskan penyelesaiannya. Sehingga nantinya tidak terjadi banyak pelanggaran administrasi.
Diharapkannya, dengan pelatihan ini dan langsung praktek study kasus, Panwascam se-Kabupaten HST nantinya sudah siap dan mampu menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa secara cepat.
Pada rakoor tersebut, Panwascam juga dibekali ilmu negosiasi dari materi Panwaslu Sebagai Mediator Penanganan Sengketa Cepat yang disampaikam oleh Koord Prohram S2 Administrasi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat, Andi Tenri Sompa.