Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan kembali melakukan webinar tentang upaya peningkatan profesionalisme sumber daya manusia perguruan tinggi berbasis komptensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian izin tugas belajar maupun izin belajar.
Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar saat membuka acara webinar pada Selasa (29/9/2020) mengatakan, acaara tersebut penting diselenggarakan karena banyak permasalahan terkait tugas dan izin belajar.
Menurut dia, banyak dosen yang belum memahami Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Sebagai contoh, kata dia, seorang dosen yang telah selesai melakukan tugas belajar baik di dalam maupun luar negeri, kemudian melapor ke LLDIKTI untuk dibukakan pengaktifannya kembali sebagai dosen di tempat dia mengajar sebelumnya.
"Persoalannya, saat berangkat tugas belajar, yang bersangkutan tidak melaporkan diri ke LLDIKTI untuk dinonaktifkan, kemudian dia datang untuk diaktifkan. Kalau yang bersangkutan tidak pernah ada data dinonaktifkan bagaimana bisa diaktifkan," katanya.
Persoalan tersebut, tambah dia, tentu menjadi permasalahn tersendiri bagi lembagan pendidikan, dosen yang mendapatkan tugas belajar juga LLDIKTI, karena ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk penyetaraan dan pengakuan terhadap ijazah hasil pendidikan lanjutan tersebut.
Menyikapi berbagai fenomena tersebut, kata Dr Akbar, maka LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan berinisiatif untuk menyelenggarakan edukasi tugas dan izin belajar bagi dosen yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Acara yang menghadirikan nara sumber dari Biro SDM Kemendikbud RI Imam Sutopo tersebut, diikuti tidak kurang dari 100 orang peserta dari utusan PTS di dua wilayah tersebut.
Akbar berharap, usai mengikuti acara ini, para peserta yang mewakili dari masing-masing lembaga pendidikan bisa menyampaikan ke rekan dan seluruh pihak yang berkepentingan, untuk menghindari berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat kurangnya pemahaman terhadap ketentuan Kemendiknas terkait tugas dan izin belajar.
Acara yang dipandu moderator Rintis Merlin Ekawati tersebut, mendapatkan sambutan yang cukup antusias dari peserta dengan banyaknya pertnyaan dari peserta.
Imam Sutopo mengungkapkan, salah satu poin yang harus mendapatkan perhatian bagi calon dosen yang akan melaksanakan tugas belajar maupun izin belajar adalah syarat penyelenggara pendidikan.
Penyelenggara pendidikan, harus memenuhi ketentuan yaitu, untuk perguruan tinggi di dalam negeri haruslah perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, PT kedinasan dan PT yang diselenggarakan oleh masyarakat minimal terakreditasi B, baik untuk institusi dan prodinya.
Sedangkan untuk perguruan tinggi luar negeri, harus perguruan tinggi yang diakui oleh negara dimana PT tersebut berada dan diakui pemerintah Indonesia serta tercatat dalam database Ditjen Dikti.
Jadi, tambah Imam, dosen yang ingin melanjutkan kuliah ke luar negeri, harus melihat apakah perguruan tinggi yang dituju ada di data base Ditjen Dikti apa tidak.
Kalau tidak ada, akan sulit untuk pengakuan dan penyetaraan setelah selesai kuliah dan kembali ke tanah aiar.
"Apabila terdapat PNS yang melaksanakan tugas belajar pada PT penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, Kementerian tidak akan menerbikatkan SK tugas belajarnya,"katanya.
LLDIKTI sosialisasi ketentuan tugas belajar dosen di dalam maupun luar negeri
Rabu, 30 September 2020 9:40 WIB
Persoalannya, saat berangkat tugas belajar, yang bersangkutan tidak melaporkan diri ke LLDIKTI untuk dinonaktifkan, kemudian dia datang untuk diaktifkan. Kalau yang bersangkutan tidak pernah ada data dinonaktifkan bagaimana bisa diaktifkan