Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada tahun 2020, yakni calon petahana H Sahbirin Noor lawan Prof H Denny Indrayana.
Pengumuman resmi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, antara petahanan dan penantang tersebut digelar tanpa dihadiri keduanya di kantor KPU Kalsel, Rabu.
"Kita umumkan secara daring saja, aturannya demikian, karena masa pandemi COVID-19 ini juga," ujar komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah.
Sebab, lanjutnya, pada 24 September atau sehari sesudahnya akan digelar acara pengundian nomor pasangan calon, di mana kedua pasangan calon akan hadir.
"Jadi pengumuman hari ini memang tidak diundang, besoknya saat acara pengundian nomor pasangan calon baru diundang," ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kalsel Hatmiati menyatakan berdasarkan keputusan rapat pleno tertutup dilaksanakan KPU Kalsel, bahwa pasangan H Sahbirin Noor yang berpasangan dengan H Muhidin dan pasangan H Denny Indrayana yang berpasangan dengan H Difriadi Derajat memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2020.
Menurut dia, kedua pasangan calon ini memenuhi syarat baik administrasi dan kesehatan untuk menjadi pasangan calon peserta di Pilkada Kalsel tahun 2020.
Bahkan, kata dia, saat diumumkan sebagai pasangan bakal calon baik di laman daring KPU Kalsel dan media massa hingga 21 September, kedua Paslon ini tidak ada tanggapan negatif dari masyarakat.
Gelaran Pilkada Kalsel tahun 2020 ini diikuti dua pasang calon, yakni, pasangan petahana H Sahbirin Noor dan H Muhidin yang merupakan mantan Wali Kota Banjarmasin.
Pasangan ini diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS dan PKB.
Sementara itu, pasangan penantang adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Prof H Denny Indrayana dan calon wakilnya H Difriadi Derajat yang mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu ini diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PPP.