Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) yang membahas tentang keluhan masyarakat terkait terjadinya lonjakan tarif listrik dalam beberapa bulan terakhir, sebagaimana yang disampaikan LSM Formula kepada wakil rakyat, Senin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Edriansyah usai memimpin rapat dengar pendapat mengatakan, mengakomodir atas keluhan masyarakat sebagaimana yang dismapaikan LSM Formula, pihaknya mengundang sejumlah instansi terkait eksekutif dan manajemen PT PLN cabang Kotabaru.
"Awal dari pembahasan ini adanya keluhan masyarakat yang keberatan atas tagihan listrik menjadi naik bahkan lonjakan relatif besar sehingga menjadi beban berat, terlebih pada situasi ekonomi melemah seperti sekarang ini," kata Edrian.
Dikatakannya, tingginya tagihan listrik tersebut masyarakat menduga PLN menaikkan tarif listrik tanpa sosialisasi sebelumnya, dan mereka keberatan sehingga harus diturunkan kembali.
Dalam forum tersebut, sebagai pemimpin rapat, Politisi Hanura itu meminta pihak PLN memberikan penjelasan terkait kenaikan pembayaran dianggap masyarakat tidak wajar.
Penuturan manajemen PLN Kotabaru, selama ini (dalam beberapa bulan terakhir terutama masa pandemi COVID-19) pihaknya (PT PLN) tidak menaikkan tarif listrik sebagaimana yang disangkakan masyarakat.
Pihaknya menduga terjadinya lonjakan tagihan listrik itu terjadi karena adanya pemakaian listrik yang lebih dari bisanya selama pandemi COVID-19, sehubungan dengan pemberlakuan PSBB sehingga masyarakat lebih banyak beraktifitas di dalam rumah atau work from home (WFH).
Ia menjelaskan, pada saat pemberlakuan PSBB di bulan Maret lalu, petugas PLN terkendala melakukan pencatatan stand meter ke rumah–rumah karena adanya pandemi.
“Oleh karena itu diambil kebijakan oleh pusat selama pandemi untuk bulan Maret, April, Mei itu dihitung rata-rata, menggunakan rata- rata 3 bulan sebelumnya,” ujarnya.
Setelah bulan Juni, kata dia warga yang membayar tiba-tiba kaget mengalami peningkatan. Saat bulan Juli didata banyak peningkatan pemakaian yang disebabkan aktifitas banyak dialihkan ke rumah.
Terkait hal ini, pemerintah mengambil kebijakan dengan skema perlindungan yaitu dapat membayar dengan cara dicicil. Teknisnya tagihan bulan Juni itu dicicil kenaikannya itu 40 persen, sisanya 60 persen dibayar di bulan Juli-Agustus.
Sebelum mengakhiri rapat, Edriansyah berpesan kepada manajemen PLN agar setiap ada kebijakan terkait pelayanan, hendaknya memaksimalkan sosialisasi agar masyarakat mengetahui sehingga tidak ada mis-komunikasi.
"Kami juga menghimau kepada masyarakat, yang merasa keberatan atas perubahan tagihan listrik, dapat mendatangi pantor PLN bagian pelayanan untuk mengkomunikasikan permasalaha tersebut untuk mencari penyelesaian secara baik," pungkasnya.