Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 memutuskan, anggaran dari Rp2 triliun lebih diturunkan menjadi Rp1,8 triliun.
"APBD murni kita tahun 2020 sebesar Rp2 triliun namun harus diturunkan Rp1,8 triliun pada Raperda APBD perubahan," ujarnya usai rapat paripurna dewan perihal penyampaian Raperda tentang perubahan APBD tahun 2020 di gedung dewan kota, Senin.
Dikatakan dia, karena terjadi penurunan pendapatan hingga 28 persen, maka disesuaikan pada rancangan APBD perubahan tahun ini.
"Biasanya APBD perubahan itu naik, tahun ini terpaksa turun, bahkan APBN pun demikian saat ini, tentunya karena dampak pandemi COVID-19," ujarnya.
Karena dampak pandemi COVID-19 ini yang sempat anjloknya ekonomi daerah hingga nasional, ujar Ibnu Sina, di mana pada APBD murni ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp367 miliar, terpaksa diturunkan pada Raperda APBD perubahan ini menjadi Rp271 miliar.
"Artinya sekitar Rp90 miliar lebih harus diturunkan, karena rasionalisasi pendapatan hingga akhir tahun ini," terangnya.
Belum lagi pula pendapatan lainnya bahkan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat yang juga turun, hingga belanja daerah harus disesuaikan.
"Yang semula belanja daerah kita Rp2 triliun lebih, terpaksa dengan kondisi pendapatan yang menurun ini diubah menjadi Rp1,8 triliun, atau berkurang sekitar Rp200 triliun," bebernya.
Dia berharap, pada pembahasan Raperda tentang APBD perubahan tahun 2020 ini beserta dewan akan berjalan baik, di mana penggunaan anggaran akan berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita harap pembangunan di daerah kita terus berjalan baik, meski saat ini sedang ada musibah pandemi COVID-19," pungkasnya.