Bandarlampung (ANTARA) - Bisnis jual beli mobil bekas di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mulai berangsur pulih di masa adaptasi kebiasaan baru saat ini.
"Penjualan mobil bekas saat ini meningkat dibandingkan sebelumnya, saat terjadi pandemi COVID-19," kata pemilik showroom (ruang pamer) mobil Bangkit Sahabat Mobilindo, di Jalan P. Antasari, Rifan di Bandarlampung, Minggu.
Ia mengatakan bahwa pada saat pandemi, showroom mobilnya dalam satu bulan hanya mampu menjual satu unit mobil. Namun kini, sejak ditetapkannya adaptasi kebiasaan baru dapat menjual 10 unit mobil bekas berbagai jenis.
"Kalau dalam keadaan normal biasanya showroom-showroom dapat menjual mobil 12 sampai 15 unit mobil. Ini sudah membaik meski belum seperti biasanya," ujarnya pula.
Hal serupa dikatakan salah satu pemilik showroom mobil bekas lainnya Trailman Motor di Jalan Sultan Agung, Leo Gultom.
Menurut Leo, turunnya daya beli masyarakat terhadap mobil bekas di masa pandemi COVID-19, karena mereka lebih memilih menyimpan uangnya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Dia mengatakan bahwa masyarakat biasanya mencari mobil bekas yang harganya berkisar Rp200 juta ke bawah, seperti mobil jenis Multi Purpose Vehicle (MPV), yakni Kijang Innova diesel, Toyota Avanza G Manual, dan untuk jenis sedan, yaitu Honda Brio, Mobilio, serta Vios.
"Kalau mobil bekas dengan kisaran harga Rp300 juta ke atas jenis Sport Utility Vehicle (SUV), seperti Pajero Sport, Fortuner G, dan VRZ di masa normal dalam sebulan hanya terjual satu unit," kata dia pula.
Sedangkan mobil bekas Eropa, seperti BMW, Marcedes-Benz, dan Nissan, pihaknya dalam sebulan bisa menjualnya satu atau dua unit saja, dan harganya masih di kisaran Rp400 juta untuk tahun pembuatan 2015.
"Ya, untuk jenis mobil Eropa jarang peminatnya. Sebulan dapat menjual satu atau unit saja sudah syukur, malah terkadang tidak ada sama sekali yang mencari mobil bekas jenis ini dalam sebulan," ujarnya lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa pada masa adaptasi kebiasaan baru ini leasing (lembaga pembiayaan) kembali membuka penjualannya (open selling) dengan syarat bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus membayarkan uang muka sebesar 35 persen, dan wirausaha 50 persen.