Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Panitia Khusus atau Pansus Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua mengharapkan, agar Kebun Raya Banua segera terakselerasi pengembangannya.
"Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua Kalsel H Suwardi Sarlan mengemukakan harapan itu saat menyerahkan Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," ujar Kasubbag Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) setempat, Deddy Noriadi di Banjarmasin, Rabu.
"Mudah-mudahan Raperda pengelolaan Kebun Raya Banua segera menjadi Perda, sehingga biar kebun raya dapat terakselerasi pengembangannya untuk kepentingan banua,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu seperti dikutip Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu merasa bersyukur dengan selesainya pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua dan sudah penyerahan kepada Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi buat pengesahan menjadi Perda.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut berharap, dengan keberadaan Perda itu nanti pengembangan Kebun Raya Banua dapat segera berjalan sesuai harapan, kutipnya.
Harapan senada dari Wakil Ketua Pansus tersebut, Zulfa Asma Vikra seraya menambahkan, Kebun Raya Banua nanti mampu menjadi kebun raya kebanggaan masyarakat Kalsel, seperti dikutip Jubir Setwan provinsi tersebut.
"Kami berharap perkembangan Kebun Raya Banua bisa cepat, kita menghendaki dalam beberapa tahun ke depan dapat berkembang, adanya jasa lingkungan, eco wisata, pengembangan konservasi anggrek, dan buah-buah lokal," kutipnya.
"Semua itu kita harapkan bisa menjadi barometer di Kalimantan, menjadi semacam ecosendrum buah-buah lokal Kalimantan,” demikian Zulfa Asma Vikra.
Raperda tentang Pengelolaan Kebun Raya Banua itu berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang pengajuannya 2019 dan pembahasan sempat terhenti karena masalah wabah virus Corona atau COVID-19.
Pembahasan Raperda tersebut berlanjut sesudah Kapolri mencabut maklumat larangan melakukan aktivitas dengan bergerombol, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan, demikian Deddy Noriadi.