Amuntai (ANTARA) - Penjualan, penyembelihan hingga pembagian daging Qurban pada perayaan Idul Adha 1442 H dimasa Pandemi COVID 19 menerapkan pula protokol kesehatan.
Kepala bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner I Gede Putu Susila di Amuntai, Rabu mengatakan, pihaknya mensosialisasikan protokol penyembelihan qurban di masa COVIF 19 untuk mencegah penyebaran Virus Corona pada perayaan keagamaan Umat Islam tahun ini.
"Ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan baik pada saat penjualan, waktu penyembelihan hewan maupun ketika pembagian daging qurban kepada yg berhak menerima (mustahik) agar tidak terpapar COVID 19," ujar Putu Susila.
Putu menjelasken, protokol penyembelihan hewan Qurban pastinya sudah mendapat pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia sehingga Umat Islam tak perlu ragu menerapkannya pada pperayakan Idul Adha tahun ini.
Dijelaskan, berdasarkan protokol penyembelihan hewan qurban, hanya panitia yang berhadir dilokasi penyembelihan, sedang pihak yang berqurban tidak perlu datang dan ikut melakukan proses penyembelihan.
"Pemotongan hewan Qurban harus dilaksanakan merata selama empat hari, yakni pada saat Hari Raya Idul Adha tanggal 31 Juli dan Hari Raya Tasyrik," jelas Putu.
Demikian ketika pendistribusian daging Qurban, warga tak perlu datang mengambil daging ke tempat panitia, melainkan panitia langsung yang mengantar ke rumah rumah warga.
Pemeriksaan kesehatan awal (screening) ditempat penjualan, pemotongan dan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) juga dilakukan seperti melakukan pengecekan suhu tubuh.
Petugas atau pekerja diharuskan mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti masker atau pelindung wajah (face shield).
"Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak nafas dilarang masuk ke lokasi penjualan dan pemotongan hewan Qurban," kata Putu .
Demikian pula, penjual dan pekerja yang berasal dari luar daerah, harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/ rumah sakit yang berada di tempat penjualan.
Secara umum juga diharuskan menerapkan higiene dan sanitasi di tempat penjualan, pemotongan di dalam maupun luar RPH seperti membersihkan alat dan lokasi dengan cairan disinfektan, menyediakan fasilitas CTPS/ hand sanitizer.
"Pekerja menggunakan perlengkapan pribadi untuk makan dan sholat dan sehabis dari pemotongan hewan qlurban, sebaiknya petugas membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan orang/keluarga, " pungkasnya.
Penyembelihan hewan kurban bakal terapkan protokol kesehatan
Rabu, 22 Juli 2020 20:02 WIB
Ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan baik pada saat penjualan, waktu penyembelihan hewan maupun ketika pembagian daging qurban kepada yg berhak menerima (mustahik) agar tidak terpapar COVID 19,