Barabai (ANTARA) - Pasangan Bakal Calon Aulia Octaviandi-Mansyah Saberi (AMAN) memastikan lolos pada tahap verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon independen Pilkada 2020 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) setelah KPU memutuskan jumlah KTP dukungannya sebanyak 19.814 memenuhi syarat pada rapat pleno di Pendopo Bupati setempat, Selasa (21/7).
Sedangkan tiga pasangan lainnya yakni Muslih Amri dan Andi Mahmudi sebanyak 8.612 dukungan, Akhmad Tamzil dan Muhammad Ilham Effendi adalah 16.270 dukungan dan Faqih Jarjani dan Abu Yajid Bustami adalah sebanyak 17.591 dukungan.
Untuk Kabupaten HST, jumlah dukungan KTP elektronik adalah 10 persen dari DPT HST yaitu 184.435. Jadi, paling sedikit sebanyak 19.010 dukungan KTP dan tersebar di enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada di HST.
"Untuk bakal calon independen yang kekurangan syarat dukungan, harus melakukan perbaikan dengan tempo waktu selama tiga hari, yakni dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2020 dengan menyerahkan berkas jumlah kekurangan,” kata Ketua KPU HST, Johransyah.
Ia berharap, untuk kekurangan dukungan itu dapat dilengkapi sesuai waktu yang ditentukan. Sedangkan untuk seluruh dukungan E-KTP yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak diperkenankan diajukan lagi. Termasuk PNS dan TNI/Polri.
Ketua Bawaslu HST, Mailinasari mengatakan, bahwa hasil pleno tingkat Kabupaten sudah sesuai dengan pleno tingkat kecamatan serta tidak ada perubahan.
Menurutnya semua sudah sesuai sehingga tidak ada temuan atau mengeluarkan rekomendasi yang lain.
Sementara, Bupati HST H A Chairansyah mengapresiasi kepada jajaran KPU dan Bawaslu yang telah melakukan pengawasan sesuai dengan UUD yang berlaku yang telah bekerja keras untuk melaksanakan tahap demi tahap proses untuk pemilihan kepala daerah.
”Terimakasih kepada KPU dam Nawaslu yang sudah melaksanakan tahapan demi tahapan proses pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang meskipun dalam pandemi Covid-19 ini," katanya.