Banjarmasin (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadi mengatakan jika ajang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 jangan sampai terkesan seadanya seiring imbas dari pandemi COVID-19.
"Tentunya jangan sampai gara-gara kondisi pandemi lalu Pilkada diselenggarakan seadanya dengan tujuan asal terselenggara," terang dia di Banjarmasin, Kamis.
Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM menyatakan, penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi COVID-19 mesti tetap berkualitas. Karena menjadi harapan besar bagi rakyat di daerah lantaran menyangkut masa depan politik di ranah lokal.
Kemudian Budi juga berharap penyelenggara tak terjebak pada aturan lama yang tidak sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.
Menurut dia, KPU perlu melakukan inisiatif penyesuaian pada peraturan perundangan maupun peraturan pelaksanaannya.
Sebagai contoh pada waktu pemungutan suara yang dibatasi aturan pada pukul 13.00 WIB selesai, Budi menilai mesti direvisi karena pelaksanaan protap kesehatan pastinya bakal menambah durasi waktu proses pencoblosan kertas suara.
Kemudian langkah lain, ungkap dia, penyelenggara dapat melaksanakan inisiatif lain seperti memperbanyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dulunya berkapasitas 300 orang menjadi hanya 150 orang.
"Walaupun ada konsekuensi pada anggaran biaya tentunya. Penambahan TPS dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan," timpalnya.
Budi juga melihat perlunya mempertimbangkan adanya penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan cara pengukuran suhu tubuh pada tiap orang pemilih.
Maka jika panas tubuh pemilih di atas suhu normal orang sehat maka perlu bilik khusus bagi pemilih bersangkutan melakukan pencoblosan kertas suara.
"Jadi tidak digabung dengan pemilih yang lain dan tentunya pemilih ini tetap dapat menyalurkan hak politiknya," tandasnya.
Pilkada serentak akan berlangsung 9 Desember 2020 di 270 daerah di Indonesia. Untuk Kalimantan Selatan, Pilkada tahun ini digelar di 7 kabupaten dan kota plus satu Pemilihan Gubernur Kalsel.
Berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon dibuka 4 September 2020 dan ditetapkan oleh KPUD 23 September 2020.
Kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 24 September 2020 dan dilanjutkan masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020. Selanjutnya masa tenang 6-8 Desember sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020.