Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kantor Administrasi Pelabuhan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menginformasikan perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan mengimbau anak buah kapal untuk berhati-hati apabila terjadi cuaca buruk, untuk menghindari musibah.
"Setiap pekan kami menyampaikan informasi terkait cuaca dan gelombang laut, di lokasi pelabuhan, langkah tersebut untuk menghindari terjadinya musibah atau kecelakaan di laut," kata Kepala Kantor Administrasi Pelabuhan (Adpel) Kotabaru M Hasan Basri, di Kotabaru, Jumat.
Hasan mengimbau kepada para Anak Buah Kapal (ABK), selalu memperhatikan informasi dan imbauan yang disampaikan Adpel, sebelum berangkat berlayar.
Selain memperhatikan soal informasi cuaca, ABK juga harus tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait legalitas kapal, perijinan berlayar, serta keselamatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Adpel Kotabaru, menyikapi terjadinya musibah tenggelamnya perahu motor PM Bintang Mas 2 di perairan Pudi, Kelumpang Utara, Kotabaru, pada Kamis (22/5) dini hari.
Kapal penumpang dan barang yang membuka pelayaran Kotabaru-Pudi tersebut tenggelam, setelah diterjang gelombang dan angin kencang, ditambah mesin kapal dan mesin penyedot air mati.
Tidak ditemukan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Semua anak buah kapal dan penumpang yang berjumlah sekitar enam orang selamat, tetapi barang sembilan bahan pokok yang diangkut kapal turut tenggelam bersama kapal.
Hasan menjelaskan, perahu motor yang tenggelam di perairan Pudi memiliki enam gross tonnage (GT), menjadi wewenang Dinas Perhubungan Kotabaru.
Ia berharap masalah transportasi laut menjadi perhatian semua pihak, terutama pengusaha kapal dan pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah, melalui instansi terkait harus bisa menyiapkan jenis kapal yang laik dan sesuai standar, untuk transportasi antar pulau atau daerah, karena menyangkut keselamatan jiwa penumpang," pintanya.
Sementara itu, sebelumnya Pemkab Kotabaru, bersama Administrasi Pelabuhan (Adpel), dan instansi terkait, juga sempat melakukan rapat koordinasi terkait kapal kayu untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
Rapat gabungan tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, di mana pengusaha transportasi laut merasa keberatan atas diberlakukannya Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Serta Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2002 tentang perkapalan, juga Keputusan Menteri Perhubungan No.01 tahun 2010 tentang tatacara persetujuan berlayar, juga Keputusan Menteri Perhubungan No.69 tahun 2010 tentang angkutan perairan.