Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 tahun 2020, tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
Ia mengatakan, sosialisasi diharapkan memberikan manfaat yang besar terhadap kelancaran tugas dari seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini, baik sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Gugus tugas COVID-19 Kalsel perkuat pelacakan berbasis wilayah kerja puskesmas
"Sosialisasi merupakan tindak lanjut dari kegiatan rakor bulanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, karena adanya peraturan yang baru terhadap pengadaan barang dan jasa," katanya, dalam sambutan, Selasa (16/6) kemarin.
Dijelaskan dia, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan bagi PA dan PPK, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang atau jasa konstruksi untuk pembangunan Kabupaten HSS.
Baca juga: Tujuh kali raih WTP berturut-turut, HSS raih nilai tertinggi dari tingkat penyelesaian di Kalsel
Sebanyak 64 orang PA dan 46 PPK mengikuti kegiatan, pentingnya sosialisasi dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan menteri PUPR Nomor 7 tahun 2019 dan telah terbitnya peraturan menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Turut hadir, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, serta Asisten Administrasi Pembangunan Kemasyarakatan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskominfo HSS Sasmi Rifani.
Bupati HSS buka sosialisasi standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi
Rabu, 17 Juni 2020 9:10 WIB
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan bagi PA dan PPK, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang atau jasa konstruksi,