Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pencuri telepon pintar yang telah beraksi di berbagai rumah sakit dan puskesmas.
"Kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap berkat laporan korban atas nama Suparni (53), warga Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Ia mengatakan kasus pencurian tersebut dialami korban saat menunggu orang tuanya yang sedang menjalani rawat inap di Puskesmas 1 Sumpiuh.
Saat itu, korban datang ke Puskesmas 1 Sumpiuh pada tanggal 20 Februari 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, bersama Tunjiati (52), warga Desa Selanegara, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas.
Selanjutnya, pada tanggal 21 Februari 2020, sekitar pukul 03.00 WIB, korban bersama saksi tidur lantai kamar yang digunakan untuk merawat orang tuanya.
Selang satu jam kemudian (pukul 04.00 WIB, red.), Tunjiati terbangun dan bermaksud menelepon adiknya agar menjemputnya di puskemas.
Akan tetapi telepon pintar merek Oppo miliknya telah hilang, sehingga dia segera memberitahu Suparni untuk mengecek sekeliling ruangan.
Saat dicek, ternyata tas warna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp1.650.000 dan telepon pintar merek Realme milik Suparni juga tidak ada di tempatnya.
Oleh karena itu, Suparni segera memberi tahu petugas medis yang sedang berjaga dan ditindaklanjuti dengan laporan ke Kepolisian Sektor Sumpiuh.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir empat bulan, kami akhirnya dapat menangkap terduga pelaku pencurian tersebut di Perumahan Bukit Kalibagor Indah, Kalibagor, Banyumas, pada hari Sabtu (13/6), sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku berinisial D (45), warga Karanggondang, Kabupaten Boyolali," kata Berry.
Menurut dia, pihaknya dalam penangkapan tersebut juga mengamankan satu unit telepon pintar merek Oppo dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio.
Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain di Puskesmas 1 Sumpiuh, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian telepon pintar di sejumlah puskesmas maupun rumah sakit di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Boyolali sejak bulan Januari hingga Mei 2020," katanya.
Dalam hal ini, pelaku pada bulan Januari 2020 mencuri telepon pintar merek Samsung J5 di RSUD Banyumas, bulan Februari mencuri telepon pintar Xiaomi A5 di RS Wijayakusuma (DKT) Purwokerto dan telepon pintar merek Sony di Puskesmas Ajibarang.
Selanjutnya, pada bulan Maret 2020 mencuri telepon pintar merek Vivo X19 dan Samsung J2 di RSUD Ajibarang (Banyumas), telepon pintar Xiaomi 4x di Puskesmas Bobotsari (Purbalingga), dan Xiaomi A6 di Puskesmas Jatilawang (Banyumas) serta Samsung J5 di RSUD Boyolali.
"Terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.