Banjarmasin (ANTARA) - Persiapan pelaksanaan status new normal yang rencananya akan dilakukan pada awal Juni nanti, terus dimatangkan Pemko Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin.
Sejumlah draf aturan sesuai prosedur protokol kesehatan dikemukakan dalam rapat koordinasi rencana pemberlakuan new normal bersama Tim Gugus Tugas COVID-19, di ruang Rupatama, Polresta Banjarmasin, Kamis.
Seperti menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer di tempat umum, kemudian sosial distancing dan standar kesehatan lain yang diterapkan pada masa pandemi COVID-19.
““Kita tidak akan bisa masuk ke new normal ini apabila protokol kesehatan yang kita tegakkan selama pelaksanaan PSBB itu diabaikan,” kata Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina
Selain itu, dalam kegiatan yang dihadiri Dandim 1007 Banjarmasin dan Kapolresta Banjarmasin itu dijelaskan pula tentang berbagai aturan lain, yang bisa dilaksanakan masyarakat selama masa pemberlakuan status New Normal.
Diantaranya tentang dibuka atau tidaknya tempat ibadah dan aktivitas belajar mengajar.
Dikatakan H Ibnu Sina lagi, pembukaan tempat ibadah (masjid-red) dilakukan sesuai dengan panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang berbunyi 'Dalam Kondisi Penyebaran COVID-19 Terkendali, Umat Islam Wajib Menyelenggarakan Solat Jumat dan Boleh Menyelenggarakan Aktifitas Ibadah yang Melibatkan Orang Banyak’. “Di fase ketiga dalam pelaksanaan new normal nanti, hal tersebut baru boleh memasuki rumah ibadah, tetapi dengan ketentuan,” ujarnya.
Namun begitu, pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini kembali menyatakan, boleh saja masuk ke rumah ibadah itu sebelum masa fase ketiga pelaksanaan New Normal. Hanya saja, sifatnya hanya uji coba, dan masjid yang mejadi contoh pelaksanaannya harus benar-benar mengikuti prosedur yang ditetapkan dan aturan keprotokolan kesehatan
.”Jangan sampai nanti justru rumah ibadah menjadi klaster baru penyebaran, itu yang kita wanti-wanti sebetulnya,” ucapnya.
Untuk aktivitas belajar mengajar, bebernya, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tetap meniadakan kegiatan belajar di sekolah hingga tanggal 27 Juni 2020 mendatang.
“Jadi kita putuskan untuk belajar di rumah saja sampai dengan tanggal 27 Juni, sambil kita menunggu juga dari Kemendikbud apakah diberlakukan tahun ajaran baru di bulan Juli,” ucapnya