Oleh Ulul Maskuriah
Barabai, (Antaranews.Kalsel) - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Syaiful Bahri mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT Globalindo Nusantara Lestari dengan luasan 20 ribu hektare untuk perkebunan sawit dan karet.
"Izin lokasi tersebut kita berikan selama tiga untuk masa sosialisasi, mematangkan lahan yang akan digarap atau inventarisasi lahan, pembangunan kantor sekaligus perekrutan tenaga lokal daerah serta perencanaan untuk lokasi pembibitan," kata Syaiful di Barabai, Senin.
Secara teknis kata dia, penerbitan izin lokasi dilakukan oleh Dishutbun HST dan BPN, sementara secara administrasi oleh Bagian Hukum dan Ekonomi Setda HST.
Selanjutnya, perusahaan harus mengurus izin analisa dampak lingkungan (Amdal ) dan IUP ke Disbun Provinsi Kalimantan Selatan.
"Tanpa Amdal dan IUP, perusahaan belum bisa menanam sawit tersebut," katanya.
Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk menanam sawit di lahan lebak atau lahan potensial tanaman padi, tetapi khusus di lahan atas.
Dari luas lahan 20 ribu hektar yang telah dikeluarkan izin lokasi, diperkirakan baru bisa dimanfaatkan seluas 9 hingga 10 hektar meliputi 5 kecamatan yaitu Batu Benawa, Limpasu, Labuan Amas Selatan, Labuan Amas Utara dan Haruyan.
Kendati izin yang dikeluarkan merupakan izin lokasi untuk sawit dan karet, namun diharapkan perusahaan lebih mengutamakan penanaman untuk perkebunan karet, karena sejalan dengan program pemerintah daerah.
Menurut Syaiful, saat ini cukup luas lahan perkebunan karet yang harus diremajakan, diganti dengan bibit unggul, untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperbaiki kualitas karet petani di HST.
Turunnnya kualitas karet di Kabupaten HST, tambah dia, karena sebagian petani masih menanam varietas lokal, sehingga hasilnya tidak maksimal.
Para petani enggan untuk mengganati karet varietas lokal dengan unggul, petani akan kehilangan mata pencaharian, karena harus menunggu bibit baru tumbuh besar, baru bisa kembali menyadap.
"Dengan diberikannya izin lokasi sawit dan karet ini diharapkan, akan mendorong kemitraan antara perusahaan dan petani karet," katanya.
Para petani dapat diperkerjakan sebagai karyawan perusahaan dengan gaji standar UMP, sehingga dapat menghidupi keluarganya sementara kebun mereka diremajakan dengan pola inti atau plasma.
Menurut Syaiful peremajaan karet, idealnya dilakukan 6 ribu hektare setiap tahun, namun kini kemampuan Pemerintah Kabupaten HST bersama Pemerintah Propinsi dan Pusat baru mencapai 400 hektar per tahun.
"Proses peremajaan yang bisa kita lakukan masih jauh dari target yang ingin dicapai makanya diperlukannya kemitraan baik dengan pihak perusahaan, atau swasta dan masyarakat sebagai pemilik lahan," katanya.
Terkait dengan izin lokasi sawit, tambah dia, pihaknya tidak membatasi keinginan warga yang lebih menginginkan menanam sawit dari pada karet, namun tentunya kembali harus menunggu analisa Amdal dan Izin Usaha Perkebunannya keluar dari Disbun Propinsi Kalimantan Selatan.